Kepala SMAN 1 Mantup, Mukrim, S.Pd., M.Pd., resmi menyampaikan permohonan hak jawab, hak koreksi, serta teguran internal kepada redaksi Suaranasional.com atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan opini publik. Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 27 Juli 2026 dengan perihal Permintaan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Teguran Internal Atas Pelaporan Berimbang.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah menyatakan keberatan dengan pemberitaan yang bertajuk “TUTUP? SMAN 1 MANTUP SINGAP SAAT DITEKAN ANGGARAN REVITALISASI?!” serta berita turunannya. Menurut pihak sekolah, pemberitaan tersebut dinilai mengandung opini yang menghakimi, tidak memenuhi asas keseimbangan, dan dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam klarifikasinya, Mukrim menegaskan, proyek revitalisasi sekolah senilai sekitar Rp 2 miliar ini merupakan program Tahun Anggaran 2025 yang menjadi kewenangan kepala sekolah sebelumnya. Ia menjelaskan, dirinya baru menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Mantup setelah proyek selesai, sehingga dokumen teknis dan administrasi proyek masih menjadi kewenangan pejabat sebelumnya.
Pihak sekolah juga membantah anggapan bahwa mereka sengaja menutup akses informasi kepada masyarakat. Pernyataan mengenai “menunggu arahan”, menurut Mukrim, merupakan bagian dari mekanisme koordinasi internal administrasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, valid, dan sesuai prosedur pemerintah.
Selain itu, dalam surat tersebut terungkap adanya upaya mediasi untuk menyelesaikan masalah secara terbuka. Menurut pihak sekolah, fakta tawaran pertemuan tersebut tidak dimuat dalam pemberitaan sehingga dianggap mengurangi keseimbangan informasi yang diterima masyarakat.
Mukrim juga menilai penggunaan diksi seperti “diam” dan narasi yang memberi kesan menghambat keterbukaan informasi merupakan opini subjektif yang tidak didasarkan pada seluruh fakta. Ia mengaku telah memberikan penjelasan melalui saluran komunikasi yang tersedia, namun tidak dipublikasikan secara proporsional sehingga dinilai dapat merugikan nama baik pribadinya maupun institusi pendidikan yang dipimpinnya.
Melalui surat tersebut, SMAN 1 Mantup menyampaikan dua permintaan utama kepada redaksi media. Pertama, memuat hak jawab dan hak koreksi secara keseluruhan dan proporsional sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua, memastikan pemberitaan selanjutnya memenuhi prinsip keseimbangan, keakuratan, verifikasi informasi, dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Pada bagian penutup, pihak sekolah menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun menurut mereka, kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional dengan tetap menjunjung etika jurnalistik, akurasi, dan tanggung jawab kepada publik.
Surat permintaan hak jawab tersebut ditandatangani Kepala SMAN 1 Mantup, Mukrim, S.Pd., M.Pd., dan tembusannya kepada Dewan Pers Indonesia, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta arsip sekolah sebagai bagian dari upaya penyelesaian sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Tidak ada komentar