Ada sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar rekening seorang warga Pati yang sempat tidak dapat digunakan.
Yang sedang dipertaruhkan dalam kasus rekening Supriyono alias Mas Botok adalah kepercayaan.
Kepercayaan bahwa ketika seseorang menitipkan uangnya kepada bank, uang itu akan diperlakukan sebagai hak nasabah sesuai hukum dan prinsip perbankan—bukan sebagai alat yang dapat sewaktu-waktu dihentikan penggunaannya karena kepentingan kekuasaan.
Kasus ini menjadi semakin serius karena rekening tersebut menampung sekitar Rp80,9 juta, yang antara lain berasal dari donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi warga Pati. Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa yang dilakukan bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja berdasarkan ketentuan UU TPPU.
Secara terminologi hukum, tentu ada perbedaan antara pemblokiran dan penundaan transaksi.
Tetapi bagi rakyat biasa, pertanyaannya sederhana:
Ketika uang tidak dapat digunakan pada saat dibutuhkan, bukankah secara nyata hak atas uang itu sedang dibatasi?
Bank bukan kepanjangan tangan aparat
Di sinilah Bank Mandiri harus dikritik secara keras.
Bank adalah lembaga keuangan. Polisi adalah aparat penegak hukum. Keduanya mempunyai fungsi yang berbeda.
Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hukum. Bank menjalankan fungsi intermediasi dan pelayanan keuangan berdasarkan regulasi perbankan.
Jangan sampai batas antara keduanya menjadi kabur.
Ketika aparat meminta suatu tindakan terhadap rekening nasabah, bank semestinya tidak kehilangan independensi profesionalnya. Bank harus memastikan bahwa setiap tindakan terhadap dana nasabah mempunyai dasar hukum, prosedur, kewenangan, dan alasan yang jelas.
Sebab kalau setiap permintaan aparat dapat dengan mudah diterjemahkan menjadi pembatasan akses terhadap uang nasabah, maka bank perlahan-lahan kehilangan identitasnya sebagai lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat.
Ia berubah menjadi sesuatu yang lain:
Perpanjangan tangan kekuasaan.
Dan di situlah istilah “murtad dari prinsip perbankan” menjadi relevan sebagai metafora kritik.
Bukan dalam pengertian agama.
Melainkan sebagai kritik bahwa sebuah bank dapat dianggap telah menjauh dari ruh fundamental perbankan: kepercayaan, kepastian, perlindungan nasabah, dan profesionalisme yang independen dari tekanan kekuasaan.
Polisi juga tidak boleh masuk terlalu jauh ke wilayah lembaga lain
Kritik yang sama, bahkan lebih keras, harus diarahkan kepada kepolisian.
Polisi memiliki kewenangan yang besar. Tetapi justru karena kewenangannya besar, penggunaannya harus semakin hati-hati.
Kekuasaan aparat tidak boleh berubah menjadi kemampuan untuk mengendalikan seluruh ruang kehidupan warga.
Hari ini rekening.
Besok mungkin rekening organisasi.
Lusa rekening perusahaan.
Kemudian rekening lembaga sosial.
Dan akhirnya masyarakat akan bertanya:
Apakah rekening bank saya benar-benar milik saya, atau hanya milik saya selama negara tidak keberatan dengan apa yang saya lakukan?
Inilah pertanyaan demokrasi yang sesungguhnya.
Apalagi, konteksnya adalah dana yang dikaitkan dengan persiapan aksi penyampaian pendapat. Polisi sendiri kemudian menjelaskan bahwa penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan asal-usul dana dan melindungi para donatur maupun penerima donasi.
Alasan itu tentu dapat diuji secara hukum.
Tetapi ada satu prinsip yang tidak boleh dilupakan:
Hak menyampaikan pendapat tidak boleh dibuat lumpuh melalui instrumen finansial tanpa dasar dan prosedur hukum yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab demokrasi bukan hanya hak berbicara.
Demokrasi juga membutuhkan kemampuan warga untuk berorganisasi, berkumpul, bergerak, dan mengelola sumber daya secara sah.
Ironi terbesar: uang rakyat justru menjadi alat membatasi rakyat
Di sinilah paradoks kasus ini.
Warga mengumpulkan uang.
Bukan uang negara.
Bukan uang APBN.
Bukan uang hasil kejahatan—setidaknya sampai terbukti sebaliknya.
Uang itu berasal dari masyarakat dan diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat.
Namun ketika dana tersebut dikaitkan dengan kegiatan politik atau demonstrasi, muncul tindakan penundaan transaksi.
Pertanyaannya:
Apakah setiap dana yang digunakan untuk membiayai demonstrasi otomatis menjadi sesuatu yang mencurigakan?
Kalau jawabannya ya, maka demokrasi akan menjadi sangat mahal.
Bukan karena harga sewa bus.
Bukan karena harga nasi bungkus.
Tetapi karena warga harus takut bahwa setiap rupiah yang mereka kumpulkan untuk menyuarakan aspirasi dapat dianggap sebagai sesuatu yang patut dicurigai.
Padahal demonstrasi damai adalah salah satu mekanisme koreksi dalam demokrasi.
Bank Mandiri seharusnya memahami satu hal
Bank hidup bukan semata-mata karena gedungnya megah.
Bukan karena logonya besar.
Bukan karena statusnya sebagai bank BUMN.
Bank hidup karena kepercayaan nasabah.
Ketika kepercayaan itu retak, kerugiannya tidak selalu terlihat pada hari pertama.
Orang mungkin tidak langsung menarik seluruh uangnya.
Tetapi muncul pertanyaan kecil:
“Apakah uang saya aman?”
“Kalau saya berbeda pendapat dengan pemerintah, apakah rekening saya juga bisa dihentikan?”
“Kalau saya aktif dalam sebuah organisasi, apakah transaksi saya akan diperiksa?”
“Kalau saya ikut demonstrasi, apakah rekening saya akan dipersoalkan?”
Begitu pertanyaan-pertanyaan semacam itu mulai tumbuh, yang terancam bukan hanya reputasi satu bank.
Yang terancam adalah kepercayaan terhadap sistem perbankan.
Karena itu, Bank Mandiri seharusnya tidak cukup hanya mengatakan bahwa rekening telah dapat digunakan kembali.
Per 26 Agustus 2026, Bank Mandiri memang menyatakan rekening Supriyono sudah dapat digunakan kembali setelah proses penundaan transaksi dihentikan.
Tetapi publik berhak mendapatkan penjelasan yang lebih mendasar:
Mengapa tindakan itu terjadi sejak awal?
Apa dasar hukumnya?
Siapa yang meminta?
Apa prosedurnya?
Apa yang sebenarnya diperiksa?
Dan yang paling penting:
Bagaimana Bank Mandiri menjamin bahwa kejadian serupa tidak akan terjadi secara sewenang-wenang terhadap nasabah lain?
Jangan jadikan bank sebagai alat politik
Kita harus berhati-hati.
Negara memang mempunyai kewenangan untuk mencegah pencucian uang, pendanaan kejahatan, dan berbagai bentuk penyalahgunaan sistem keuangan.
Itu tidak boleh diperdebatkan.
Tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dengan prosedur hukum yang transparan, proporsional, dan dapat diuji.
Yang harus ditolak adalah ketika instrumen pencegahan kejahatan berubah menjadi instrumen pembatasan kebebasan sipil.
Sebab apabila rekening bank dapat menjadi tombol untuk menghentikan gerakan warga, maka kita tidak lagi sedang berbicara semata-mata tentang perbankan.
Kita sedang berbicara tentang konsentrasi kekuasaan.
Dan konsentrasi kekuasaan selalu berbahaya apabila tidak dibatasi oleh hukum.
Pelajaran terbesar dari kasus Mas Botok
Ironisnya, rekening itu akhirnya dibuka kembali.
Polisi menyatakan penelusuran telah selesai dan Bank Mandiri menyatakan rekening dapat digunakan kembali.
Tetapi justru karena akhirnya dibuka kembali, publik semakin pantas bertanya:
Kalau pada akhirnya uang itu boleh digunakan, mengapa sebelumnya harus dihentikan?
Kalau memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses hukum tentu harus berjalan.
Kalau tidak terdapat pelanggaran, maka pembatasan terhadap hak nasabah harus segera dihentikan.
Begitulah seharusnya negara hukum bekerja.
Bukan:
“Kami hentikan dulu, nanti kita cari alasannya.”
Melainkan:
“Kami bertindak karena hukum memberikan kewenangan, dan kami siap mempertanggungjawabkannya.”
Itulah perbedaannya.
Jangan sampai bank kehilangan ruhnya
Bank Mandiri adalah bank milik negara.
Karena itu tanggung jawab moralnya bahkan lebih besar.
Ia bukan hanya perusahaan yang mengejar keuntungan.
Ia mengelola kepercayaan jutaan rakyat.
Maka jangan sampai Bank Mandiri kehilangan kompasnya hanya karena terlalu dekat dengan kekuasaan.
Bank tidak boleh menjadi polisi.
Polisi juga tidak boleh menjadikan bank sebagai alat untuk mengendalikan warga di luar koridor kewenangannya.
Keduanya harus kembali ke tempat masing-masing.
Polisi menegakkan hukum.
Bank menjaga kepercayaan dan menjalankan fungsi perbankan.
Dan di atas keduanya ada satu hal yang harus menjadi panglima:
hukum.
Karena ketika polisi terlalu jauh masuk ke ruang perbankan, demokrasi bisa terluka.
Dan ketika bank terlalu mudah tunduk pada tekanan kekuasaan, kepercayaan publik bisa runtuh.
Maka kasus Mas Botok bukan sekadar perkara Rp80,9 juta.
Ia adalah alarm.
Alarm bahwa dalam sebuah negara demokrasi, uang rakyat tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam rakyat.
Dan bank tidak boleh berubah menjadi pintu belakang kekuasaan untuk melakukan sesuatu yang tidak berani dilakukan secara terbuka.
Sebab sekali rakyat kehilangan kepercayaan kepada bank, yang hilang bukan sekadar nasabah.
Yang hilang adalah rasa aman.
Dan sekali rakyat kehilangan rasa aman terhadap lembaga negara, yang dipertaruhkan bukan lagi sebuah rekening.
Yang dipertaruhkan adalah demokrasi itu sendiri.
Tidak ada komentar