Polemik dugaan menutup-nutupi informasi terkait proyek revitalisasi SMAN 1 Mantup tahun anggaran 2025 kembali memanas. Meski dana yang digunakan berasal dari APBN dengan nilai sekitar Rp2 miliar, hingga saat ini dokumen yang diminta masyarakat belum diungkapkan secara transparan.
Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) yang dikoordinasikan oleh Khoirul Huda kembali melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Mantup, Mukrim, S.Pd., M.Pd., melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (23/7/2026). Namun upaya tersebut kembali menemui jalan buntu.
Dalam komunikasi tersebut, Mukrim mengaku belum berani memberikan data revitalisasi karena merasa harus menunggu arahan dari Purwanto, S.Pd., M.Pd. yang menjabat Kepala SMAN 1 Mantup saat proyek revitalisasi tahun 2025 dilaksanakan.
“Saat itu dia bertugas di SMAN 1 Mantup, sedangkan saya baru bertugas di sekolah ini,” kata Mukrim.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Masyarakat menilai alasan tersebut menunjukkan adanya pergeseran tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang seharusnya menjadi hak publik.
Khoirul Huda menegaskan, dirinya sudah bertemu langsung dengan Purwanto yang kini menjabat Kepala SMAN 3 Lamongan. Dalam pertemuan itu, menurut Huda, Purwanto tidak pernah menginstruksikan SMAN 1 Mantup menutup akses informasi kepada masyarakat.
Untuk mengakhiri polemik tersebut, Huda bahkan menawarkan pertemuan bersama antara Mukrim dan Purwanto agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara terbuka. Namun hingga berita ini ditulis, data revitalisasi yang diminta belum juga diberikan.
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa sulit sekali mengungkap data revitalisasi yang didanai uang rakyat? Jangan sampai masyarakat mengira ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi,” kata Huda.
Huda mengingatkan, proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN merupakan informasi publik yang wajib diungkapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Peraturan tersebut mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi mengenai pengelolaan keuangan negara, termasuk sumber anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan penggunaannya.
Menurut dia, apabila ada pihak yang dengan sengaja menghalangi akses informasi publik tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut dapat dipermasalahkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Jangan terkesan uang rakyat dikelola tanpa bisa diawasi oleh masyarakat,” pungkas Huda Pewarta: Hadi Hoy
Tidak ada komentar