xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Sidang Cidera Janji PN Jaktim Ungkap Fakta Transfer Rp 11,1 Miliar, Asal Dana Mantan ASN Perlu Ditelusuri

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jul 2026 16:16 28 Catra

Sidang perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM dengan klasifikasi wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/7/2026), kembali menyedot perhatian. Selain majelis hakim menolak saksi yang dihadirkan penggugat karena masih sedarah, persidangan juga menyoroti aliran dana miliaran rupiah terkait kasus tersebut.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Perkara ini digugat Oscar Siregar, mantan pegawai negeri sipil (ASN) Kementerian Keuangan, sebagai penggugat Jon Panses Situmorang dalam sengketa pinjam meminjam.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim menolak keterangan saksi yang diajukan penggugat setelah diketahui saksi merupakan paman kandung Oscar Siregar atau masih memiliki hubungan darah.

Selain fakta persidangan, juga muncul dokumen yang disebut-sebut terkait aliran dana dari Jon Panses Situmorang melalui PT Biotek ke rekening BNI atas nama Hikmah Sirait, istri Oscar Siregar.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Beredar data mencatat transaksi sebesar Rp1,2 miliar pada tahun 2019, Rp2,4 miliar pada tahun 2020, Rp3 miliar pada tahun 2021, dan Rp4,5 miliar pada tahun 2022. Total dana yang tercatat mencapai sekitar Rp11,1 miliar.

Berdasarkan informasi pihak terkait, aliran dana tersebut merupakan pembayaran utang Jon Panses Situmorang kepada Oscar Siregar.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mempertanyakan kemampuan finansial mantan ASN yang disebut mampu memberikan pinjaman dalam jumlah sangat besar dengan skema berbunga.

“Jika benar dana tersebut adalah pembayaran utang, maka timbul pertanyaan mendasar, dari mana sumber dana miliaran rupiah yang digunakan untuk memberikan pinjaman tersebut? Apalagi jika disertai dengan bunga. Hal seperti ini harusnya dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan masyarakat,” kata Muslim Arbi.

Ia juga mempertanyakan apakah kegiatan pemberian pinjaman berbunga merupakan transaksi perseorangan atau bentuk usaha tertentu yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika Anda menjalankan usaha pembiayaan atau pinjam meminjam dengan bunga, tentunya perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut mempunyai dasar hukum dan izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini perlu dijelaskan oleh pihak terkait, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran,” ujarnya.

Muslim menambahkan, transparansi asal usul dana dan mekanisme transaksi menjadi penting mengingat Oscar Siregar pernah berstatus aparatur sipil negara.

Menurut dia, jika terdapat informasi relevan, lembaga yang berwenang dapat melakukan penggeledahan sesuai kewenangannya untuk memastikan seluruh transaksi berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Sementara kasus wanprestasi sendiri masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah saksi penggugat ditolak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi lainnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg