xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Denny Indrayana dan Ijazah Gibran: Tunjukkan Saja, Agar Tidak Perlu Meminta Mundur

waktu baca 6 menit
Selasa, 11 Agu 2026 02:55 18 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

FusilatNews – Ada satu cara sederhana untuk mengakhiri sebagian kegaduhan politik di sekitar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka: tunjukkan dokumen pendidikannya kepada publik.

Bukan dengan pidato.
Bukan dengan konferensi pers.
Bukan pula dengan saling tuding di media sosial.

Cukup dengan dokumen.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Persoalan ijazah Gibran bukan isu yang tiba-tiba muncul hari ini. Pada 2025, bahkan telah muncul gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mempersoalkan dokumen pendidikan SMA Gibran sebagai salah satu syarat pencalonannya. Dalam perkara tersebut, KPU menjadi pihak yang ikut digugat karena proses verifikasi persyaratan pencalonan.

KPU sendiri menyatakan dokumen pendidikan Gibran telah diverifikasi. KPU Solo juga pernah menyatakan dokumen pendidikan Gibran, termasuk dokumen penyetaraan ijazah SMA, telah dinyatakan sah dalam proses pencalonannya sebagai Wali Kota Solo pada 2020.

Tetapi justru karena ada perbedaan persepsi itulah transparansi menjadi penting.

Dan di sinilah tuntutan terhadap Gibran seharusnya dibuat sederhana: perlihatkan dokumennya.

Bahkan, kalau yang dapat ditunjukkan secara meyakinkan hanyalah ijazah atau dokumen yang membuktikan bahwa ia memenuhi syarat pendidikan minimal, persoalan itu seharusnya selesai pada titik tersebut. Undang-Undang Pemilu memang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya tamat SMA atau sederajat.

Artinya, ukuran hukumnya bukan apakah seorang wakil presiden memiliki gelar akademik yang tinggi.

Bukan pula apakah ia lulusan universitas terkenal.

Yang penting adalah: apakah persyaratan pendidikan minimum sebagai calon wakil presiden terpenuhi atau tidak?

Di titik ini, Prof. Denny Indrayana sebenarnya mempunyai posisi yang menarik.

Denny belakangan memang mengambil posisi jauh lebih keras terhadap Gibran. Dalam surat terbukanya kepada Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2026, Denny bahkan mendorong agar Gibran diberhentikan dari jabatan wakil presiden sebelum 20 Oktober 2026.

Tetapi justru karena Denny adalah seorang pakar hukum tata negara, tuntutannya seharusnya ditempatkan pada standar pembuktian, bukan sekadar standar kecurigaan.

Kalau masalahnya adalah dugaan tidak terpenuhinya syarat sebagai wakil presiden, maka pertanyaan paling elementer adalah:

Di mana dokumennya?

Tunjukkan.

Jika dokumen tersebut sah dan memenuhi ketentuan, maka persoalan ijazah seharusnya tidak dijadikan alasan untuk meminta Gibran mundur.

Sebaliknya, apabila ternyata dokumen yang diwajibkan memang tidak ada atau tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku pada saat pencalonan, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius. Pada titik itu, bukan lagi sekadar soal reputasi pribadi Gibran, melainkan soal validitas proses pencalonan seorang wakil presiden Republik Indonesia.

Itulah sebabnya publik tidak membutuhkan drama.

Publik membutuhkan bukti.

Jangan jadikan ijazah sebagai senjata politik

Ada bahaya besar apabila persoalan ijazah berubah menjadi senjata politik.

Hari ini Gibran yang diminta membuktikan ijazahnya. Besok mungkin orang lain. Lusa calon presiden berikutnya. Kalau standar pembuktiannya hanya berupa insinuasi, potongan informasi, atau perdebatan media sosial, maka demokrasi akan masuk ke wilayah yang berbahaya: jabatan publik ditentukan oleh persepsi, bukan oleh dokumen dan hukum.

Kita tidak boleh sampai pada situasi di mana seseorang dianggap tidak layak menjadi wakil presiden hanya karena publik tidak melihat ijazahnya.

Tetapi kita juga tidak boleh menerima begitu saja klaim bahwa semuanya sudah beres tanpa membuka ruang verifikasi yang wajar.

Karena itu, posisi yang paling sehat sebenarnya sederhana:

Gibran, tunjukkan dokumen pendidikan Anda.

Tidak perlu marah.

Tidak perlu merasa sedang diadili.

Tidak perlu menganggap semua pertanyaan sebagai serangan politik.

Seorang wakil presiden seharusnya justru berada pada posisi paling mudah untuk menjawab pertanyaan mengenai kelengkapan administratifnya.

Dan Denny pun harus konsisten

Di sisi lain, Prof. Denny Indrayana juga perlu konsisten.

Jika dokumen pendidikan Gibran dapat dibuktikan memenuhi syarat, maka persoalan ijazah tidak semestinya terus dijadikan dasar untuk menuntut pengunduran dirinya.

Sebab menuntut seseorang mundur adalah perkara jauh lebih besar daripada meminta seseorang menunjukkan ijazah.

Ada standar hukum yang harus dipenuhi.

Ada mekanisme konstitusional yang harus ditempuh.

Dan ada perbedaan mendasar antara “saya mempertanyakan keabsahan persyaratan” dengan “karena itu dia harus diberhentikan.”

Yang pertama adalah pertanyaan hukum.

Yang kedua adalah konsekuensi konstitusional.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Denny sendiri memahami hal itu. Ia pernah menjelaskan bahwa pemberhentian wakil presiden harus melibatkan mekanisme konstitusional melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Maka, jika ingin membawa persoalan ini ke tingkat konstitusional, bukti harus menjadi pangkalnya.

Bukan asumsi.

Bahkan kalau hanya ijazah SMA, lalu apa?

Ada satu hal yang sering hilang dalam hiruk-pikuk perdebatan ini.

Ijazah SMA bukan sesuatu yang memalukan.

Jika seseorang memang memenuhi persyaratan pendidikan minimum yang ditentukan undang-undang, maka itulah yang harus dihormati.

Jabatan wakil presiden tidak mensyaratkan seseorang harus bergelar profesor, doktor, atau lulusan universitas tertentu.

Yang disyaratkan adalah batas pendidikan minimum sesuai hukum.

Karena itu, kalau Gibran memang dapat menunjukkan dokumen yang sah bahwa ia telah memenuhi syarat pendidikan minimal tersebut, maka tidak ada alasan untuk menjadikan persoalan itu sebagai dasar moral untuk meminta dia mundur.

Sederhana.

Tunjukkan ijazahnya. Verifikasi. Selesai.

Kalau benar, selesai.

Kalau tidak benar, proses hukum berjalan.

Begitulah negara hukum seharusnya bekerja.

Yang diuji bukan hanya Gibran

Sesungguhnya dalam perkara seperti ini, yang sedang diuji bukan hanya Gibran.

Yang diuji adalah institusi negara.

KPU diuji apakah benar telah melakukan verifikasi secara profesional.

Pemerintah diuji untuk menilai apakah transparan.

Gibran diuji untuk mengetahui apakah bersedia memberikan klarifikasi.

Dan para pengkritiknya juga diuji: apakah kritik mereka dibangun berdasarkan bukti atau sekadar berdasarkan ketidakpercayaan politik.

Termasuk Prof. Denny Indrayana.

Seorang guru besar hukum tata negara seharusnya menjadi contoh bahwa hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang kita sukai dan siapa yang kita tidak sukai.

Kalau dokumennya sah, katakan sah.

Kalau dokumennya tidak sah, buktikan tidak sah.

Kalau syarat konstitusional pemberhentian terpenuhi, tempuh mekanismenya.

Kalau tidak terpenuhi, jangan memaksakan kesimpulan.

Jadi, jangan buru-buru minta mundur

Karena itu, sebelum Prof. Denny Indrayana meminta Gibran mundur sebagai Wakil Presiden, mungkin ada satu langkah yang jauh lebih sederhana dan lebih bermartabat:

Minta Gibran menunjukkan ijazah dan dokumen penyetaraannya.

Kalau dokumen itu ada, sah, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, maka persoalan pendidikan seharusnya ditutup.

Bahkan kalau yang dapat dibuktikan hanyalah pendidikan pada tingkat SMA atau sederajat, selama itulah yang dipersyaratkan oleh hukum, tidak ada alasan menjadikan rendahnya tingkat pendidikan sebagai dasar untuk meminta seorang wakil presiden mundur.

Sebab demokrasi bukan kontes siapa yang memiliki gelar paling tinggi.

Demokrasi adalah soal apakah seseorang memenuhi syarat hukum, dipilih melalui mekanisme yang sah, dan menjalankan jabatan sesuai konstitusi.

Maka tantangannya sangat sederhana:

Gibran, tunjukkan dokumen pendidikan Anda.

Dan setelah itu, Prof. Denny juga harus bersedia menerima konsekuensi dari bukti yang muncul.

Jika terbukti memenuhi syarat, jangan lagi menjadikan ijazah sebagai alasan untuk meminta Gibran mundur.

Jika terbukti tidak memenuhi syarat, barulah persoalan itu dibawa ke ranah hukum dan konstitusional.

Dengan demikian, yang menang bukan Gibran.

Bukan pula Denny Indrayana.

Yang menang adalah hukum.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg