JAKARTA, Fusilatnews – 24 Agustus 2026 – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di berbagai wilayah Indonesia menuai keprihatinan serius dari mantan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Hermanto. Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah cepat dan terukur untuk memadamkan kebakaran yang hingga kini masih berlangsung di sejumlah daerah.
Ketua Presidium KAHMI Universitas Krisnadwipayana (Unkris) itu menilai situasi karhutla sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Menurutnya, pemerintah harus mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki agar api tidak terus meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Hermanto menduga terdapat indikasi bahwa pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan kondisi cuaca ekstrem akibat fenomena El Niño.
“Cara seperti ini dianggap lebih mudah, murah, bahkan nyaris tanpa biaya bagi pelaku usaha untuk membuka lahan. Namun mereka mengabaikan risiko deforestasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, berkurangnya kawasan hutan, serta menurunnya cadangan air baku yang menjadi penyangga kebutuhan pertanian,” ujar Hermanto.
Berdasarkan data yang ia sampaikan, hingga Agustus 2026 luas kebakaran hutan dan lahan diperkirakan telah mencapai lebih dari 202.000 hektare. Titik-titik kebakaran tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Riau, Jambi, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), serta beberapa kawasan pegunungan di Pulau Jawa.
Meski aparat bersama masyarakat telah berupaya melakukan pemadaman, kebakaran di berbagai lokasi hingga kini belum berhasil dikendalikan sepenuhnya.
Hermanto meminta pemerintah meningkatkan intensitas operasi pemadaman agar kebakaran tidak terus meluas dan menimbulkan dampak yang semakin besar terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti dengan sengaja membakar hutan dan lahan.
“Apabila terdapat indikasi tindak pidana karhutla, pemerintah harus segera memprosesnya secara hukum, menjatuhkan sanksi administratif yang tegas, hingga mencabut izin usaha pelaku,” tegasnya.
Menurut Hermanto, karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran tahunan, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia. Dampaknya meliputi rusaknya kawasan hutan, menurunnya kualitas lingkungan, terganggunya ekosistem dan keanekaragaman hayati, hingga menghambat aktivitas ekonomi masyarakat serta memperburuk kesehatan akibat kabut asap.
“Karhutla telah mengakibatkan kerusakan kawasan hutan, menurunkan kualitas lingkungan hidup, mengganggu ekosistem hayati, serta berdampak pada aktivitas ekonomi dan kesehatan masyarakat. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku pembakaran hutan,” pungkas Hermanto.
Tidak ada komentar