xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Sebenci Apa Prabowo kepada Koruptor?

waktu baca 6 menit
Senin, 17 Agu 2026 21:37 15 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Kalau kebencian kepada korupsi baru terdengar dalam pidato, rakyat belum melihat bukti.

Presiden Prabowo Subianto berkali-kali menyampaikan sikap keras terhadap korupsi. Nada pidatonya tegas: koruptor harus dilawan, kekayaan negara harus diselamatkan, dan kebocoran anggaran tidak boleh dibiarkan. Sikap seperti itu tentu patut diapresiasi.

Tetapi dalam negara hukum, ukuran keberanian seorang presiden bukanlah seberapa keras ia mengucapkan kata “koruptor” di podium. Ukurannya adalah: apa yang ia lakukan setelah pidato selesai?

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Sebab korupsi tidak takut kepada pidato.

Korupsi takut kepada penyidik yang independen. Takut kepada jaksa yang tidak bisa diintervensi. Takut kepada hakim yang berani. Takut kepada KPK yang kuat. Takut kepada audit yang transparan. Dan yang paling ditakuti dalam korupsi adalah kepastian bahwa siapa pun pelakunya—pejabat, pengusaha, jenderal, politisi, bahkan orang yang berada di lingkaran kekuasaan—akan tetap diperiksa dan diadili.

Maka pertanyaan yang layak diajukan kepada Presiden Prabowo bukan lagi, “Apakah Presiden membenci korupsi?”

Pertanyaannya jauh lebih sederhana:

“Apa langkah konkretnya?”

Kembalikan KPK menjadi lembaga yang benar-benar independen

Salah satu langkah paling fundamental adalah membenahi kembali desain kelembagaan KPK.

UU Nomor 30 Tahun 2002 secara tegas menempatkan KPK sebagai lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Setelah perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2019, struktur dan mekanisme pengawasan KPK berubah secara signifikan. UU 19/2019 bahkan menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, meskipun tetap menyatakan KPK independen dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Bahkan Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan sejumlah koreksi terhadap ketentuan UU 19/2019, termasuk mengenai posisi independensi KPK dan kewenangan Dewan Pengawas.

Karena itu, bila Presiden benar-benar ingin menunjukkan perang terhadap korupsi, mengembalikan independensi KPK harus menjadi agenda utama.

Bukan sekadar mempertahankan KPK secara administratif, tetapi memastikan KPK mempunyai keberanian, kewenangan, sumber daya, dan perlindungan hukum untuk membongkar korupsi sampai ke pusat kekuasaan.

Apakah itu harus dilakukan dengan mencabut UU 19/2019 dan menghidupkan kembali UU 30/2002 secara utuh? Itu tentu harus ditempuh melalui proses legislasi dan kajian konstitusional yang matang. Tetapi secara politik, Presiden dapat mendorong DPR untuk mengembalikan substansi independensi dan kekuatan KPK seperti prinsip awal UU 30/2002, dengan memperbaiki kelemahan yang memang diperlukan.

Sebab lembaga antikorupsi yang terlalu dekat dengan kekuasaan akan selalu menghadapi satu persoalan mendasar:

Bagaimana mungkin memburu orang yang berkuasa jika institusinya sendiri terlalu bergantung kepada kekuasaan?

Bersihkan aparat penegak hukum

Langkah kedua bahkan lebih besar: bersihkan seluruh rantai penegakan hukum.

KPK saja tidak cukup.

Kepolisian harus profesional. Kejaksaan harus profesional. Pengadilan harus independen. PPATK, BPK, BPKP dan lembaga pengawasan lainnya harus mampu bekerja tanpa tekanan politik.

Presiden tidak perlu menjadi penyidik. Presiden juga tidak boleh menentukan siapa yang bersalah.

Justru sebaliknya.

Tugas Presiden adalah menciptakan sistem di mana penyidik dapat menyidik tanpa takut, jaksa dapat menuntut tanpa takut, dan hakim dapat memutus tanpa takut.

Itulah bentuk kekuasaan yang sehat.

Presiden tidak perlu menelepon aparat untuk meminta seseorang ditangkap. Presiden cukup memastikan bahwa ketika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, hukum bergerak sendiri.

Dan ketika bukti tidak cukup, hukum juga harus mampu mengatakan tidak.

Itulah independensi.

Jangan jadikan temuan investigasi sebagai vonis

Di sinilah pentingnya membedakan antara temuan jurnalistik, dugaan, penyelidikan, dan putusan pengadilan.

OCCRP, misalnya, merupakan organisasi investigasi global yang banyak mengungkap jaringan kejahatan dan korupsi lintas negara. Dalam kasus Indonesia, OCCRP pernah memasukkan mantan Presiden Joko Widodo sebagai salah satu finalis Person of the Year 2024. Tetapi OCCRP sendiri secara eksplisit mengatakan bahwa mereka tidak memiliki bukti bahwa Jokowi melakukan korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa kepresidenannya. OCCRP menyebut kritik yang ada lebih terkait dengan dugaan pelemahan institusi antikorupsi serta persoalan institusional dan politik.

Karena itu, temuan OCCRP atau media investigasi mana pun tidak boleh langsung diperlakukan sebagai vonis bersalah.

Tetapi justru karena itulah negara harus serius.

Setiap laporan investigasi yang kredibel mengenai dugaan korupsi seharusnya menjadi pintu masuk untuk verifikasi resmi.

Bukan diabaikan.

Bukan dibungkam.

Bukan pula digunakan sebagai alat politik untuk menghukum seseorang sebelum proses hukum.

Selidiki. Periksa buktinya. Telusuri aliran uangnya. Jika cukup bukti, tetapkan tersangka. Jika tidak cukup, nyatakan tidak terbukti.

Sesederhana itu.

Jangan berhenti pada ikan kecil

Korupsi juga tidak boleh diberantas dengan paradigma menangkap orang sebanyak-banyaknya.

Yang harus diburu adalah jaringannya.

Siapa pemberi suap?

Siapa penerima?

Siapa yang mengatur?

Siapa yang menjadi beneficial owner?

Siapa yang menyediakan rekening?

Siapa yang mengatur perusahaan cangkang?

Siapa yang melindungi?

Siapa yang memperoleh keuntungan?

Dan terutama:

Apakah ada keterlibatan orang-orang di sekitar pusat kekuasaan?

OCCRP sendiri menggambarkan bagaimana investigasi jurnalistik dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan korupsi dan kejahatan, termasuk melalui penelusuran dokumen, perusahaan, transaksi, dan hubungan antaraktor.

Itulah yang semestinya dilakukan negara.

Bukan hanya menangkap operator, tetapi membongkar arsitek dan jaringan uangnya.

Presiden harus berani memulai dari lingkarannya sendiri

Inilah ujian terbesar Prabowo.

Mudah mengatakan, “Saya benci korupsi.”

Yang sulit adalah mengatakan:

“Kalau orang saya korup, tangkap.”

Lebih sulit lagi:

“Kalau orang dekat saya korup, proses.”

Dan yang paling sulit:

“Kalau orang yang membantu saya berkuasa ternyata korup, jangan lindungi.”

Di situlah kualitas seorang pemimpin diuji.

Sebab perang melawan korupsi yang hanya diarahkan kepada lawan politik bukan pemberantasan korupsi. Itu hanyalah seleksi siapa yang boleh korup dan siapa yang tidak boleh korup.

Indonesia tidak membutuhkan itu.

Indonesia membutuhkan hukum yang berlaku sama bagi semua orang.

Dari pidato menuju tindakan

Karena itu, jika Presiden Prabowo benar-benar ingin dikenang sebagai presiden yang paling keras terhadap korupsi, ada agenda yang jauh lebih konkret daripada sekadar pidato.

Pertama, dorong revisi UU KPK untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK.

Kedua, evaluasi dan bersihkan institusi penegak hukum dari konflik kepentingan, intervensi politik, serta praktik transaksional.

Ketiga, pastikan proses hukum terhadap setiap dugaan korupsi berjalan berdasarkan bukti—tanpa melihat jabatan, partai, hubungan keluarga, atau kedekatan dengan kekuasaan.

Keempat, tindaklanjuti temuan investigasi kredibel, termasuk laporan dari lembaga seperti OCCRP, dengan mekanisme penyelidikan resmi.

Kelima, telusuri bukan hanya pelaku lapangan, tetapi seluruh jaringan dan aliran uangnya.

Keenam, buka sebanyak mungkin proses penegakan hukum kepada pengawasan publik tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah.

Dan yang paling penting:

Jangan pernah menggunakan pemberantasan korupsi sebagai senjata politik.

Sebab kalau hukum hanya tajam kepada musuh dan tumpul kepada kawan, maka yang sedang dibangun bukan negara hukum.

Yang sedang dibangun adalah negara kekuasaan.

Ukuran kebencian terhadap korupsi

Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan Presiden yang paling keras mengutuk koruptor.

Rakyat membutuhkan Presiden yang menciptakan sistem sehingga koruptor tidak punya tempat berlindung.

Bila Prabowo benar-benar sebenci itu kepada korupsi, buktinya bukan pada mikrofon.

Buktinya ada pada KPK yang kembali berani.

Pada polisi yang profesional.

Pada jaksa yang independen.

Pada hakim yang tidak takut.

Pada rekening yang dibekukan.

Pada aset hasil korupsi yang dikembalikan.

Pada perkara besar yang benar-benar sampai ke pengadilan.

Dan pada satu pemandangan yang selama ini terlalu jarang:

Orang yang dekat dengan kekuasaan pun bisa masuk penjara ketika bukti menunjukkan ia melakukan korupsi.

Saat itu terjadi, barulah rakyat bisa berkata:

Prabowo bukan sekadar membenci korupsi dalam pidato. Ia benar-benar melawannya dalam kekuasaan.

Dan sejarah akan mencatat perbedaannya.

Bukan dari seberapa keras ia berbicara, melainkan dari seberapa berani ia membiarkan hukum bekerja—bahkan terhadap orang-orang yang berada di sekelilingnya sendiri.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg