Bencana kebakaran yang meluluhlantakkan Kantor Aliansi Alam Bersatu Jaya di Jalan Suwoko Nomor 59, Lamongan, kini sudah masuk ranah penyidikan hukum. Langkah ini diambil setelah pihak organisasi menilai kejadian yang terjadi dini hari itu penuh kejanggalan dan diduga bukan sekedar kecelakaan belaka.
Dipimpin langsung oleh Ketua Aliansi, Miftah Zaini, S.Pd., pengurus mendatangi Mapolres Lamongan untuk melaporkan kejadian tersebut, sekaligus menuntut pihak berwenang mengusut tuntas segala kemungkinan di balik kebakaran tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran terjadi saat seluruh pengurus dan anggota organisasi tidak berada di lokasi. Selama tiga hari berturut-turut yakni 15 hingga 17 Juli 2026, mereka berangkat ke Telaga Sarangan, Magetan, untuk menghadiri agenda deklarasi tingkat Jatim.
Kebakaran hebat terjadi tepat pukul 02.00 hingga 03.00 WIB dini hari, saat kondisi kantor benar-benar kosong. Ada indikasi kuat bahwa ini bukan kebakaran biasa. Diduga kuat ada unsur sabotase atau pembakaran yang disengaja oleh pihak tertentu yang memanfaatkan momen kekosongan tersebut, kata Miftah di hadapan awak media usai pemberitaan.
Aliansi mendesak tim penyidik Polres Lamongan bertindak cepat dan profesional. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan mendalam di tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti fisik, rekaman digital, dan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi untuk mengungkap siapa pelaku lapangan dan aktor intelektual di balik kejadian tersebut.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di permukaan saja. Kami minta dikaji sampai ke akar-akarnya, demi keadilan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi telah menerima laporan dan sedang mendalami keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan, untuk mengetahui apakah kejadian tersebut memenuhi unsur pidana pembakaran yang disengaja. Wartawan: Hadi Hoy
Tidak ada komentar