JAKARTA, FUSILATNEWS — Kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, Artahsasta Prasetyo Santoso, SH, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (13/8/2026).
Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan dan proses hukum yang dilakukan Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri terhadap para tersangka dalam perkara PT Alam Raya Abadi (PT ARA).
Pengajuan praperadilan itu sekaligus menjadi respons kuasa hukum terhadap pemberitaan sebelumnya mengenai bantahan Bareskrim Polri atas tudingan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Artahsasta menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka semestinya tidak hanya dinilai berdasarkan pernyataan institusi maupun pemberitaan di media, tetapi harus diuji berdasarkan hukum acara pidana, alat bukti yang tersedia, serta pemenuhan hak-hak para tersangka.
Selain mengajukan praperadilan, Artahsasta menyoroti proses pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, hingga Kamis (13/8/2026) pukul 20.00 WITA, pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut belum dilakukan kepada Kejari Ternate.
Kondisi tersebut, menurut Artahsasta, menjadi penting karena pada hari yang sama pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
“Pada hari ini, 13 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB, kami telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Dirtipideksus Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami berharap seluruh proses hukum terhadap para tersangka tetap memperhatikan adanya upaya hukum yang sedang kami tempuh,” ujar Artahsasta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2026) malam.
Atas kondisi tersebut, Artahsasta berharap Kejari Ternate mempertimbangkan untuk menunda proses pelimpahan dan penerimaan perkara hingga terdapat kepastian mengenai proses praperadilan yang telah diajukan.
Ia secara khusus berharap Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, memberikan ruang agar proses hukum di PN Jakarta Selatan dapat berjalan terlebih dahulu.
“Harapan kami, Kejaksaan Negeri Ternate dapat menunda proses pelimpahan perkara ini demi memenuhi hak-hak para tersangka dan memberikan kepastian hukum. Kami tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penegak hukum, tetapi kami meminta agar seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law,” katanya.
Menurut Artahsasta, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum tersangka yang disediakan oleh sistem peradilan pidana dan tidak semestinya dipandang sebagai upaya untuk menghambat proses penegakan hukum.
Sebaliknya, kata dia, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk terkait sah atau tidaknya tindakan yang dilakukan dalam proses penyidikan.
Menanggapi pemberitaan mengenai bantahan Bareskrim Polri atas tudingan IPW terkait dugaan “mafia hukum” dalam penanganan perkara PT ARA, Artahsasta mengatakan pihaknya menghormati penjelasan yang disampaikan institusi kepolisian.
Namun, menurut dia, bantahan atau klarifikasi institusional tidak serta-merta menyelesaikan persoalan hukum yang menjadi keberatan pihak tersangka.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar narasi atau pemberitaan. Ada tindakan-tindakan konkret dalam proses penyidikan yang menurut kami perlu diuji secara hukum. Karena itu, kami memilih menggunakan mekanisme praperadilan. Biarkan pengadilan yang menguji apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan hukum atau tidak,” tegasnya.
Artahsasta menambahkan, pihaknya tidak ingin membangun opini yang mendahului proses peradilan. Karena itu, seluruh keberatan hukum ditempuh melalui mekanisme yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Posisi kami jelas, menghormati proses penegakan hukum. Tetapi penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak tersangka. Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kepastian bahwa perkara berjalan, tetapi juga harus memastikan bahwa prosesnya legitimate, fair, dan sesuai dengan due process of law,” paparnya.
Dengan diajukannya permohonan praperadilan tersebut, kuasa hukum berharap proses pemeriksaan di PN Jakarta Selatan dapat memberikan kepastian mengenai legalitas tindakan penyidik yang menjadi objek keberatan.
“Pada akhirnya, kami menyerahkan kepada pengadilan untuk menilai dan menguji seluruh persoalan tersebut. Kami hanya meminta agar hak-hak para tersangka dihormati dan proses hukum berjalan fair, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” tandas Artahsasta.
Pengajuan praperadilan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang akan diuji melalui mekanisme peradilan, sementara pihak kuasa hukum berharap proses pelimpahan perkara ke Kejari Ternate mempertimbangkan adanya permohonan praperadilan yang telah didaftarkan.
Tidak ada komentar