xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

IPW Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Petani di Bogor

waktu baca 4 menit
Selasa, 18 Agu 2026 07:46 20 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

JAKARTA, FUSILATNEWS.— Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Bogor mengusut secara serius, profesional, transparan, dan objektif dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Anjar di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dugaan pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Bogor melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1850/VIII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT pada 6 Agustus 2026.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya mendukung Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto untuk memerintahkan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardi Lestanto agar menangani laporan tersebut secara serius.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

“Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan konflik agraria antara warga atau petani penggarap yang menggarap sejak 1970 dengan PT Prima Mustika Candra (PMC), perusahaan pengembang yang mengklaim sebagai pemegang HGU (Hak Guna Usaha),” kata Sugeng, dikutip Senin (17/8/2026).

Menurut IPW, penyidik perlu mendalami dugaan adanya pengerahan massa atau kelompok orang yang diduga diperintahkan oleh pihak tertentu untuk mengusir dan melakukan kekerasan terhadap para petani penggarap di Desa Sukajaya.

IPW juga menyebut nama Entong Kukuh selaku Direktur Utama PT Prima Mustika Candra (PMC) yang, berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan pengerahan massa.

Namun, IPW menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif.

“Karena itu, IPW meminta penyidik mendalami secara objektif apakah terdapat keterlibatan, perintah, ataupun bentuk pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan tersebut,” ujar Sugeng.

IPW Minta Entong Kukuh Diperiksa

IPW mendesak penyidik memeriksa Entong Kukuh dalam perkara tersebut. Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perintah untuk melakukan kekerasan, IPW meminta kepolisian untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sugeng menegaskan, persoalan konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat tidak boleh diselesaikan dengan pengerahan massa ataupun kekerasan.

“Persoalan antara perusahaan dengan masyarakat atau petani penggarap tidak boleh diselesaikan melalui cara-cara kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Menurut dia, para petani penggarap di Desa Sukajaya merupakan warga yang mencari penghidupan dari lahan yang selama ini mereka garap.

Apabila terdapat persoalan mengenai penguasaan maupun kepemilikan tanah, kata Sugeng, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum.

“Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai penguasaan atau kepemilikan tanah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, yaitu gugatan perdata, bukan main hakim sendiri mengusir menggunakan kekerasan melalui preman-preman yang disewa,” ujarnya.

Status Lahan Juga Harus Ditelusuri

Selain dugaan pengeroyokan, IPW meminta aparat penegak hukum dan pemerintah menelusuri status lahan yang menjadi objek konflik.

Berdasarkan informasi yang diterima IPW, tanah yang diklaim PT PMC tersebut disebut telah terlantar dalam waktu cukup lama dan sebelumnya berasal dari HGU yang telah habis masa berlakunya.

Meski demikian, IPW menegaskan bahwa persoalan mengenai status dan kepemilikan tanah harus diputuskan berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Terlepas dari persoalan status dan kepemilikan tanah tersebut, penentuan mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum. Tidak boleh ada pihak yang mengambil tindakan sendiri dengan menggunakan kekuatan massa untuk menguasai, mengusir, atau melakukan kekerasan terhadap pihak lainnya,” kata Sugeng.

IPW juga meminta pemerintah, kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah tidak memberikan legitimasi terhadap tindakan kekerasan maupun penggusuran warga apabila proses hukum mengenai status lahan belum memberikan kepastian.

“Dalam konteks konflik agraria, aparat negara harus berdiri sebagai penegak hukum yang independen dan memastikan seluruh pihak memperoleh perlindungan hukum yang sama. Kepolisian juga harus memastikan tidak ada intimidasi maupun kekerasan terhadap warga yang sedang mempertahankan sumber penghidupannya,” tegasnya.

Polisi Diminta Tidak Tebang Pilih

IPW menilai penyelesaian konflik agraria harus dikembalikan kepada mekanisme hukum. Jika terdapat sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan, pihak yang merasa memiliki hak dapat menempuh gugatan melalui pengadilan.

Menurut IPW, pengerahan massa dan penggunaan kekerasan justru berpotensi memperbesar konflik serta menimbulkan persoalan hukum baru.

Oleh karena itu, IPW kembali mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Bogor mengusut LP/B/1850/VIII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT secara profesional, transparan, dan objektif.

IPW berpandangan, penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih diperlukan agar konflik agraria di Desa Sukajaya tidak berkembang menjadi kekerasan yang lebih luas.

“Polri harus menjalankan fungsi sebagai penegak hukum bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada yang lemah, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuatan atau kepentingan,” pungkas Sugeng.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg