xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Waspada Tipu Muslihat DPR

waktu baca 3 menit
Kamis, 27 Agu 2026 18:43 13 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Jakarta —FusilatNews.– Di tengah tekanan aksi unjuk rasa yang semakin masif, pimpinan DPR RI menyampaikan janji untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Janji tersebut disampaikan anggota DPR dari Partai Gerindra, Andre Rosiade, saat berorasi dari atas mobil komando di hadapan demonstran di kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Andre bahkan menyatakan, apabila RUU tersebut tidak disahkan hingga batas waktu yang dijanjikan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Pernyataan itu sontak menjadi perhatian publik. Namun, di tengah tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, muncul pula pertanyaan kritis: seberapa jauh janji politik DPR tersebut dapat dipercaya?

Janji DPR adalah janji politik. Dan sejarah politik menunjukkan bahwa janji politik tidak selalu berujung pada realisasi.

Karena itu, publik tidak boleh berhenti mengawasi hanya karena mendengar pernyataan manis dari atas mobil komando.

RUU Perampasan Aset dan Kepentingan Politik

RUU Perampasan Aset bukanlah isu baru. Pembahasannya telah berlangsung cukup lama dan berkali-kali menjadi tuntutan publik, terutama dalam agenda pemberantasan korupsi.

Secara substansi, aturan mengenai perampasan aset berkaitan langsung dengan upaya negara mengejar dan mengambil kembali hasil kejahatan, termasuk aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Di sinilah persoalan politik menjadi sensitif.

RUU tersebut berpotensi menyentuh kepentingan kelompok-kelompok yang selama ini memiliki kekuatan ekonomi dan politik. Karena itu, publik berhak mempertanyakan mengapa pembahasannya berjalan begitu lambat, meskipun pemberantasan korupsi selalu diklaim sebagai agenda bersama.

Jangan sampai kepentingan pemberantasan korupsi berhenti sebagai slogan ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan ekonomi.

Jangan Sampai Publik Terlena

Janji pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 tentu patut diapresiasi apabila benar-benar diwujudkan. Namun, janji tersebut juga harus diperlakukan sebagai komitmen yang harus diawasi, bukan sebagai alasan bagi masyarakat untuk menghentikan tekanan dan pengawasan.

Sebab, sangat mungkin situasi politik berubah.

Ketika demonstrasi mereda, perhatian media beralih, dan tekanan publik menurun, janji politik dapat kehilangan urgensinya. Pembahasan bisa kembali tersendat, agenda dapat bergeser, sementara masyarakat kembali disuguhi alasan demi alasan.

Publik tentu masih mengingat berbagai kontroversi politik yang pernah terjadi. Ada anggota DPR yang sempat dikenai sanksi setelah pernyataan mereka memicu kemarahan dan gejolak masyarakat. Namun, ketika perhatian publik mulai mereda, persoalan tersebut pun perlahan kehilangan gaungnya.

Pengalaman semacam itu semestinya menjadi pelajaran.

Jangan mudah terlena oleh pernyataan yang terdengar tegas ketika tekanan publik sedang tinggi.

Desember Harus Menjadi Ujian

Karena itu, tanggal 15 Desember 2026 harus diperlakukan sebagai tenggat politik yang terbuka dan dapat diuji publik.

Masyarakat perlu mengawasi prosesnya sejak sekarang: apakah pembahasan berjalan serius, apakah substansi RUU dibuka secara transparan, apakah terjadi tarik-menarik kepentingan, dan apakah DPR benar-benar bergerak menuju pengesahan.

Jangan menunggu sampai 14 Desember untuk kemudian bertanya mengapa RUU itu belum juga selesai.

Jika hingga awal Desember tidak terlihat kemajuan yang meyakinkan, tekanan publik secara konstitusional dan demokratis tentu dapat kembali digelorakan.

Sebab demokrasi bukan sekadar datang ke bilik suara setiap lima tahun. Demokrasi juga berarti mengawasi mereka yang telah diberi mandat rakyat.

DPR adalah wakil rakyat, bukan pemilik rakyat.

Maka, janji harus dibuktikan dengan tindakan. Komitmen harus diwujudkan dalam keputusan. Dan setiap tenggat harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jangan biarkan rakyat ditidurkan oleh lips service politik.

Jika janji ditepati, rakyat akan menghargainya.

Tetapi jika janji kembali diingkari, rakyat berhak bersuara lebih keras.

Satu kata: awasi. Jika perlu, lawan secara konstitusional.

The post Waspada Tipu Muslihat DPR appeared first on Fusilat News.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg