xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Pansus DPRD DKI Ultimatum Kepala Dinas Citata DKI Jakarta

waktu baca 4 menit
Jumat, 24 Jul 2026 15:23 13 Catra

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan mendapat ultimatum keras dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Parkir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, untuk segera menindak tegas bangunan yang belum memenuhi syarat administratif, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

“Permasalahan Sertifikat Laik Fungsional tidak bisa kita biarkan berlarut-larut. Dinas Citata harus segera menindak tegas bangunan-bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi, khususnya Sertifikat Laik Fungsi. Siapa pun yang melanggar harus ditindak tegas dan harus segera dilakukan,” kata Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Pansus Pengelolaan Parkir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat (24/7/24).

Jupiter yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem dan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengatakan, Pansus bukan menyoroti bangunan yang belum memiliki parkir, melainkan bangunan yang sudah memiliki parkir dan berusia lebih dari 25 tahun.

Selain itu, apabila Dinas Citata DKI Jakarta tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai harapan masyarakat, maka Pansus akan merekomendasikan agar Kepala Dinas Citata DKI Jakarta dievaluasi.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Jupiter mengatakan, bangunan yang berumur lebih dari 10 tahun atau baru harus memiliki sertifikat SLF. Tidak seorang pun boleh mengabaikan keselamatan penghuni di dalam gedung.

“Bangunan yang sudah berumur 25 tahun tentunya harus dievaluasi. Apakah masih mampu menopang kapasitas kendaraan sesuai jumlah tempat parkir yang tersedia, jangan hanya bertindak setelah terjadi bencana,” kata Jupiter.

Menurut Jupiter, bangunan yang sudah berdiri lama di seluruh wilayah DKI Jakarta harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, karena akan mengalami penurunan kualitas konstruksi yang berdampak pada kapasitas dan keselamatan pengguna.

Pengawasan terhadap bangunan, kata Jupiter, harus lebih serius. Pasalnya, hal ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Apalagi Jakarta sedang diarahkan menjadi kota global dan akan memasuki usia 500 tahun pada tahun 2027.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jogi Harjudanto mengatakan, masih ada sejumlah bangunan di Jakarta yang belum mengelola SLF.

Pihak Dinas Citata memastikan akan memberikan sanksi sesuai prosedur administratif, mulai dari penerbitan surat teguran hingga tahap penyegelan setelah seluruh syarat terpenuhi.

“Kami pastikan seluruh proses administrasi sudah selesai sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum atau maladministrasi. Jika sudah jatuh tempo, kami siap menyegelnya ke DPRD dan mempublikasikannya ke publik,” kata Jogi.

Selain itu, Dinas Citata juga siap meningkatkan transparansi penegakan aturan. Salah satu bentuk transparansi adalah dengan menyiarkan kepada masyarakat melalui media sosial resmi dan saluran digital pemerintah.

Ketua Umum Kaukus Pemuda Antikorupsi (Kamaksi), Jojo Priyoski mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu kepada Departemen Citata untuk serius menyikapi hal tersebut.

Jika tidak, Kamaksi akan menggelar aksi demonstrasi, karena perbaikan yang dijanjikan belum terealisasi sesuai batas waktu yang diberikan.

“Kami memberi waktu 3 bulan kepada Dinas Citata untuk segera menindak bangunan-bangunan bermasalah di SLF, jika tidak, kami akan unjuk rasa lagi ke Dinas Citata,” ujarnya.

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera Keadilan (LAKI) Ridwan Umar mengatakan, Pansus Pengelola Parkir DPRD Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah ini sebagai bentuk implementasi hak masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan umum.

Bagi LAKI, surat konfirmasi ini bukan sekedar permintaan informasi. Surat ini merupakan ujian awal komitmen politik Pansus memperbaiki pengelolaan parkir DKI Jakarta, bukan sekedar memenuhi agenda politik yang berakhir tanpa perubahan nyata.

Menurut Ridwan, permasalahan parkir di Jakarta sudah lama menjadi sorotan karena diduga terkait dengan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain lemahnya pengawasan, ketidakpatuhan terhadap izin, dan dugaan masih beroperasinya fasilitas parkir yang tidak memenuhi persyaratan hukum, termasuk aspek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Kelayakan Fungsional (SLF). Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kerja Pansus untuk mengungkap akar permasalahan ini, kata Ridwan.

Menurut Ridwan, Pansus jangan hanya sibuk menggelar rapat dan kunjungan kerja. “Masyarakat menunggu keberanian Pansus mengungkap akar permasalahan, menyampaikan fakta secara terbuka dan menghasilkan rekomendasi yang mampu menghentikan praktik tata kelola yang merugikan masyarakat dan keuangan daerah,” kata Ridwan.

Ridwan mendukung Pansus merekomendasikan penggantian Kepala Dinas Citata DKI Jakarta jika tak mampu menunaikan tugasnya.

Hasil kerja Pansus juga akan menjadi indikator keseriusan DPRD DKI Jakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan. Rekomendasi yang kuat akan menunjukkan keselarasan dengan kepentingan publik, sedangkan rekomendasi yang lemah hanya akan memperpanjang daftar permasalahan yang belum terselesaikan, kata Ridwan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg