Ada sebuah paradoks yang sulit diabaikan dalam polemik rekening aktivis warga Pati.
Di satu sisi, pemerintah dan DPR sedang berbicara tentang pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mengejar dan mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mendorong agar regulasi tersebut segera ditindaklanjuti, dan pemerintah menyatakan RUU itu kini menunggu pembahasan di DPR.
Di sisi lain, justru ketika masyarakat menuntut agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, rekening yang digunakan untuk mengumpulkan donasi bagi aksi mereka tidak dapat digunakan.
Inilah paradoksnya.
Negara sedang berjanji akan memperkuat senjata untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi masyarakat justru melihat rekening yang berisi uang pribadi dan donasi aksi dapat dihentikan aksesnya sebelum kejelasan perkara pidananya terbuka untuk publik.
Kasusnya konkret.
Rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, dilaporkan tidak dapat digunakan. Saldo sekitar Rp80,9 juta disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi. Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur.
Belakangan, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa yang diminta penyidik bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010, yang antara lain memungkinkan penundaan transaksi dalam proses penyelidikan.
Perbedaan istilah ini penting secara hukum.
Tetapi secara politik, publik akan bertanya lebih sederhana:
Mengapa uang masyarakat untuk sebuah aksi politik harus dihentikan? Apa tindak pidananya? Siapa yang meminta? Apa dasar hukumnya? Dan mengapa semua itu terjadi menjelang aksi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Komisi III DPR pada 26 Agustus menyatakan bahwa rekening tersebut sebaiknya dapat diakses kembali. Ketua Komisi III Habiburokhman bahkan mengatakan, menurut penilaian komisinya, tidak terdapat hal ihwal pidana terkait rekening tersebut.
Di sinilah paradoks kedua muncul.
Kalau memang tidak ada unsur pidana, mengapa rekening itu sempat tidak dapat digunakan?
Dan kalau memang ada dasar penyelidikan yang sah, mengapa dasar tersebut tidak dijelaskan secara transparan kepada publik?
Negara hukum tidak cukup hanya mengatakan: sesuai prosedur.
Negara hukum harus mampu menjawab: prosedur yang mana, berdasarkan hukum apa, untuk kepentingan penyelidikan perkara apa, dan dengan pengawasan siapa?
Sebab rekening bank bukan sekadar angka dalam sistem perbankan. Bagi warga negara, rekening adalah bagian dari hak untuk menguasai dan menggunakan harta miliknya.
Lebih jauh lagi, kasus ini bersinggungan dengan hak warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat dan melakukan aksi secara damai.
Karena itu, jangan sampai pemberantasan kejahatan justru menghasilkan persepsi bahwa kekuasaan hukum dapat digunakan untuk menghambat kebebasan warga negara.
Ini bukan berarti aparat tidak boleh menunda transaksi.
Tentu boleh, apabila memang memenuhi syarat hukum.
Tetapi justru karena kewenangan itu besar, transparansinya harus lebih besar.
Yang lebih menarik adalah konteks politiknya.
Masyarakat Pati datang dengan tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. RUU tersebut masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya berada di Komisi III DPR.
Lalu, beberapa hari sebelum aksi, rekening yang digunakan untuk menghimpun dana pendukung aksi tidak dapat digunakan.
Apakah kedua peristiwa itu memiliki hubungan sebab-akibat?
Belum tentu.
Dan justru di sinilah kita harus berhati-hati.
Jangan menuduh tanpa bukti.
Tetapi dalam demokrasi, jangan pula melarang masyarakat bertanya ketika sebuah peristiwa terjadi dalam waktu yang berdekatan.
Kecurigaan publik tidak lahir dari ruang kosong. Ia lahir ketika informasi tidak lengkap.
Jika aparat menjelaskan secara terbuka siapa yang meminta penundaan transaksi, apa dasar penyelidikannya, berapa lama penundaan dilakukan, dan mengapa rekening tersebut perlu ditindak, maka ruang spekulasi akan mengecil.
Sebaliknya, semakin tertutup informasinya, semakin besar ruang bagi lahirnya persepsi bahwa hukum sedang digunakan untuk kepentingan politik.
Ada paradoks yang lebih besar lagi.
RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi alat untuk melindungi negara dari para pencuri kekayaan negara. Bukan menjadi simbol bahwa negara dapat mengambil kendali atas aset warga tanpa transparansi yang memadai.
Justru karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Masyarakat membutuhkan hukum yang kuat untuk mengejar koruptor.
Tetapi masyarakat juga membutuhkan pagar yang kuat agar hukum tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Kita ingin negara mempunyai tangan yang kuat untuk mengejar uang hasil korupsi.
Namun kita juga ingin tangan itu tidak salah mengambil.
Kita ingin aparat dapat membekukan aset yang memang terkait kejahatan.
Namun kita juga ingin ada mekanisme yang memastikan bahwa uang orang yang tidak bersalah tidak ikut dibekukan.
Kita ingin RUU Perampasan Aset disahkan.
Tetapi justru karena kita ingin hukum itu kuat, maka hukum itu harus mempunyai batas yang jelas.
Ironisnya, kasus Pati justru dapat menjadi pelajaran penting bagi pembentuk undang-undang.
Sebelum memberikan negara kewenangan yang lebih besar terhadap aset warga, DPR harus menjawab satu pertanyaan mendasar:
Siapa yang mengawasi tangan negara ketika tangan itu menyentuh harta milik warga negara?
Jawabannya tidak boleh sekadar: aparat.
Harus ada prosedur, alasan, batas waktu, mekanisme keberatan, pengawasan dan pemulihan.
Sebab negara hukum bukan negara yang sekadar memiliki kewenangan.
Negara hukum adalah negara yang mampu membatasi kewenangannya sendiri.
Maka paradoks Pati seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menolak RUU Perampasan Aset.
Sebaliknya, ia harus menjadi alasan untuk membuat RUU itu lebih kuat secara hukum dan lebih ketat dalam melindungi hak warga negara.
Jangan sampai kelak kita memiliki undang-undang yang sangat hebat untuk merampas aset koruptor, tetapi masyarakat justru takut karena tidak tahu kapan aset mereka dapat disentuh negara.
Itulah garis batas yang harus dijaga.
Perampasan aset harus ditujukan kepada kejahatan, bukan kepada kebebasan.
Dan kalau negara benar-benar ingin mengejar koruptor, jangan biarkan masyarakat bertanya dengan getir:
mengapa rekening donasi rakyat bisa lebih cepat dihentikan daripada aset para koruptor diburu?
Tidak ada komentar