xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Raperda Lamongan Gagal: Bukti Kebingungan Aturan yang Seharusnya Melayani Rakyat

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jul 2026 13:44 16 Catra

Pukulan telak menimpa upaya penyusunan peraturan di Lamongan. Dari empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang digagas DPRD, tiga diantaranya harus dikembalikan utuh, dan satu sisanya harus direvisi dalam puluhan pasal. Proses harmonisasi yang sulit ini membuka babak pahit manis: seberapa serius para pengambil kebijakan dalam merumuskan payung hukum yang jelas-jelas mendukung masyarakat?

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Rapat krusial yang digelar Kamis (16/7) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim ini bukan sekadar prosedur rutin. Ini adalah ujian mutlak yang diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2022—sebuah gerbang yang tidak bisa dilewati sekecil apa pun. Jika dilanggar, maka peraturan daerah yang lahir dengan sendirinya akan cacat jasmani dan rohani, sewaktu-waktu dapat dibatalkan, serta hanya membuang-buang waktu dan uang yang telah dikeluarkan.

Hadir langsung Ketua Bapemperda H. Suherman beserta jajarannya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Lamongan, dan perwakilan Dinas Pendidikan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan. Namun kerja keras mereka nampaknya belum membuahkan hasil yang layak di mata tim penilai.

“Tim kami sudah mengkaji secara matang dan mengkaji secara mendalam keempat perda tersebut. Ada catatan serius yang harus disampaikan,” tegas Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkumham Jatim Soleh Joko Sutopo menyiratkan ketidaksiapan materi yang disampaikan.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Kegagalan ini tidak bisa dianggap sepele. Peraturan daerah menjadi pedoman hidup warga negara, mengatur penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan hasil pertanian, serta pemanfaatan potensi laut dan peternakan untuk kesejahteraan bersama. Kalau rancangannya tidak rapi dan tidak sejalan dengan peraturan nasional, bagaimana janji perbaikan nasib rakyat bisa ditepati?

Menyikapi kenyataan pahit tersebut, Bapemperda berjanji tidak akan tinggal diam. “Kami segera mengumpulkan semua pihak, melakukan evaluasi menyeluruh, dan menetapkan langkah-langkah perbaikan,” kata Suherman singkat namun meninggalkan banyak pertanyaan: apakah kesalahan ini hanya sekedar ketidakakuratan, ataukah karena kurangnya kajian mendalam sejak awal?

Orang-orang mulai berbicara dengan lantang. Koordinator Advokasi Jaringan Masyarakat Lamongan, Khoirul Huda menegaskan, pesan tersebut tidak bisa ditawar. “Kami menghimbau kepada seluruh perumus Raperda untuk bangkit dari kelalaian. Jadikan momen ini sangat berharga. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, jangan hanya meninggalkan kewajiban. Perda ini adalah instrumen masa depan Lamongan, jangan sampai menjadi tumpukan kertas yang tidak berguna bagi rakyat.”

Kini mata warga Lamongan tertuju pada langkah selanjutnya. Apakah revisi ini hanya sekedar penyempurnaan di permukaan saja, atau malah melahirkan aturan yang solid, adil, dan membawa perubahan nyata? Wartawan: Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg