Perjuangan panjang Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) untuk menempatkan koperasi sebagai pilar utama sistem tata niaga di sektor peternakan akhirnya menemukan legitimasi hukum. Dalam forum Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Kamis (16/07/2026), dalil yang selama ini terbantahkan justru mendapat pengakuan dari tim perumus peraturan perundang-undangan.
Dari empat Raperda yang dibahas, ada tiga Raperda yang dikembalikan untuk disempurnakan, yaitu Raperda tentang Tata Niaga Tembakau, Pembudidayaan Ikan, serta Pendidikan Karakter, Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan Anti Korupsi. Hanya Raperda Perlindungan Peternak yang dinyatakan bisa dilanjutkan, meski harus mengalami revisi puluhan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu pasal yang menjadi arena perdebatan paling tajam adalah Pasal 23 ayat (4). Tulisan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat antara Bapemperda, tim penyusun, dan JAMAL pada 10 Juli 2026 yang mengusulkan koperasi sebagai pusat distribusi produk peternakan. Namun editorial yang disusun justru berbunyi, “Perusahaan peternakan skala besar dan menengah dilarang menjual hasil budidayanya langsung ke pasar.”
Alih-alih menyetujui pendekatan restriktif, Tim Penyusun Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Jawa Timur, Jiwamulya Puguh, SH, MH justru memberikan koreksi sehingga mengubah arah pembahasan.
Menurutnya, semangat perlindungan terhadap petani kecil patut diapresiasi, namun regulasi tidak boleh berhenti pada larangan saja. Peraturan harus memberikan solusi yang mempunyai dasar hukum yang kuat dan mampu bertahan dalam pengujian hukum.
Momentum ini kemudian dimanfaatkan oleh Tenaga Sukarela Bapemperda DPRD Lamongan, Naili Fauziah Zahid dengan mengusulkan koperasi sebagai mekanisme distribusi yang sah dan berkeadilan.
Respon Kanwil Kemenkumham Jatim menjadi titik balik yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Tim perancang menegaskan, skema kerja sama, termasuk melalui KDMP, sangat mungkin dilakukan asalkan dirumuskan dalam bentuk pengaturan mekanisme distribusi, bukan larangan yang berpotensi memicu perselisihan hukum.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung meruntuhkan argumen-argumen yang sebelumnya dikemukakan oleh beberapa tim Raperda. Dalih bahwa klausul koperasi tidak mempunyai dasar hukum kini kehilangan pijakan setelah mendapat legitimasi dari lembaga yang mempunyai kewenangan harmonisasi peraturan.
Lebih dari sekedar kemenangan sebuah gagasan, momentum ini menjadi tanda bahwa peraturan yang lahir dari aspirasi masyarakat tidak bisa dipatahkan hanya dengan asumsi normatif. Ketika argumen dibangun atas dasar kepentingan publik dan diuji di forum hukum, kebenaran peraturan pada akhirnya akan terungkap.
Apabila nantinya klausul koperasi benar-benar diakomodir dalam Raperda Perlindungan Petani, maka Lamongan berpeluang memiliki instrumen hukum yang tidak hanya melindungi peternak kecil dari penguasaan pasar, namun juga membangun sistem tata niaga yang lebih adil, transparan, dan mendukung perekonomian rakyat. Wartawan: Hadi Hoy
Tidak ada komentar