xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Revitalisasi SMAN 1 Mantup Rp 2 Miliar Ditutupi Tembok Senyap, JAMAL: Apa yang Tersembunyi?

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 23:08 38 Catra

Aroma misteri menyelimuti proyek revitalisasi SMAN 1 Mantup tahun 2025. Anggaran APBN hampir Rp 2 miliar yang seharusnya dikelola secara terbuka justru menjadi objek tarik ulur informasi. Penolakan berulang kali untuk mengungkapkan data proyek memicu kecurigaan Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) dan menimbulkan pertanyaan publik: apa sebenarnya yang terjadi di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut?

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kejanggalan proyek revitalisasi SMAN 1 Mantup, aktivis Jamal, Khoirul Huda dan Naili Fauziah Zahid melakukan serangkaian penggeledahan untuk mendapatkan informasi dan dokumen penggunaan APBN.

Namun, perjalanan mereka berakhir di jalan buntu. Setiap pintu yang diketuk seakan tertutup rapat.

Pada Jumat (3/7/2026), Purwanto, S.Pd., M.Pd., yang merupakan penanggung jawab proyek tersebut saat menjabat Kepala SMAN 1 Mantup dan kini menjabat Kepala SMAN 3 Lamongan, menolak memberikan data dengan alasan sudah tidak bertugas lagi di sekolah tersebut.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Aktivis kemudian mendatangi SMAN 1 Mantup pada Rabu (8/7/2026). Hasilnya masih nihil. Pihak sekolah menyatakan kepala sekolah sedang berada di luar sehingga tidak dapat diberikan informasi.

Konfirmasi melalui pesan WhatsApp atau panggilan telepon juga tidak mendapat tanggapan. Saat disambangi kembali di SMAN 3 Lamongan, Purwanto tak ditemukan lagi.

Harapan itu muncul ketika pada Senin (13/7/2026) Kepala SMAN 1 Mantup menyatakan akan berkoordinasi dengan Purwanto untuk memberikan informasi. Namun saat ditemui kembali, Purwanto masih belum membuka dokumen yang diminta.

“Pembangunannya sudah kita lakukan sesuai prosedur, audit dari pengawas dan BPK juga sudah lolos,” kata Purwanto.

Ia pun menyarankan agar dokumen laporan tersebut ditanyakan langsung ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagi Jamal, jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Menurut Khoirul Huda, badan publik pengelola APBN mempunyai kewajiban memberikan akses informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami hanya meminta transparansi penggunaan uang negara. Kalau semua sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi yang merupakan hak masyarakat,” tegas Khoirul Huda.

Jamal menilai penolakan tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan karena Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan informasi mengenai pengelolaan keuangan, termasuk sumber anggaran dan penggunaannya.

Diperkirakan kasus ini akan terus menjadi sorotan hingga informasi yang diminta dapat diperoleh melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Masyarakat kini menunggu apakah data penggunaan APBN yang hampir Rp 2 miliar itu akan dibuka secara transparan, ataukah polemik keterbukaan informasi akan terus berlarut-larut.” Jurnalis Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg