
Ada satu pertanyaan sederhana yang kini menjadi jauh lebih penting daripada perdebatan tentang siapa yang mengelola anggaran Rp2,5 triliun untuk Aceh:
Kalau semuanya transparan, mengapa datanya tidak dibuka?
Pertanyaan itu menjadi relevan setelah muncul desakan agar Menteri Pertanian membuka secara terang-benderang data bantuan Rp2,5 triliun untuk Aceh.
Pemerintah Aceh sendiri telah memberikan penjelasan: uang tersebut tidak masuk ke kas Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota. Anggaran dikelola langsung oleh Kementerian Pertanian melalui satuan kerja dan KPPN. Bentuknya pun bukan semata-mata transfer uang, melainkan program, alat dan mesin pertanian, bibit, rehabilitasi lahan, serta berbagai kegiatan lainnya.
Sekitar Rp515 miliar berada pada satker provinsi dan kabupaten/kota melalui skema Tugas Pembantuan. Sementara sekitar Rp2 triliun dikelola langsung oleh satker pusat Kementerian Pertanian, antara lain untuk pengadaan alsintan, bibit padi, bibit jagung, dan program perkebunan.
Di sinilah persoalannya justru menjadi menarik.
Kalau Rp2 triliun dikelola langsung oleh pusat, maka pusat pula yang harus membuka datanya secara lengkap.
Bukan sekadar mengatakan uang tidak masuk ke kas daerah.
Publik berhak mengetahui: berapa jumlah alat dan mesin pertanian yang dibeli, berapa harga setiap unit, siapa penyedianya, bagaimana proses pengadaannya, siapa pemenang tender, berapa jumlah bibit yang dibeli, dari siapa, dengan harga berapa, ke mana barang tersebut dikirim, dan siapa petani yang menerimanya.
Karena tidak masuknya uang ke kas daerah bukanlah bukti bahwa anggaran otomatis bebas dari penyimpangan.
Justru sebaliknya.
Ketika anggaran triliunan rupiah dikendalikan langsung oleh pusat, potensi masalah bergeser dari transfer antarpemerintah kepada pengadaan barang dan jasa, penentuan vendor, harga, spesifikasi, distribusi, dan pelaksanaan program.
Di situlah transparansi menjadi penting.
Jangan sampai publik hanya diberi angka besar: Rp2,5 triliun.
Angka besar tanpa rincian hanyalah angka.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah audit trail—jejak uang dari APBN sampai kepada petani.
Jika satu unit alsintan dibeli Rp500 juta, publik berhak tahu mengapa harganya Rp500 juta. Jika ribuan ton bibit dibeli, publik berhak tahu siapa pemasoknya. Jika puluhan ribu hektare sawah direhabilitasi, publik berhak mengetahui lokasi, pelaksana, nilai kontrak, dan progres pekerjaannya.
Sebab, dalam pengelolaan uang negara, transparansi bukan kemurahan hati pemerintah. Transparansi adalah kewajiban.
Dan di sinilah kita perlu membalik cara berpikir.
Jangan mengatakan, “Anggaran itu tidak masuk ke daerah, jadi daerah tidak perlu dipersoalkan.”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
Kalau uangnya tidak masuk ke daerah, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban?
Jawabannya tentu semakin jelas: mereka yang mengendalikan anggaran tersebut.
Maka desakan agar Menteri Pertanian membuka data bukan sekadar persoalan gaduh politik. Itu adalah tuntutan yang sangat sederhana: buka datanya, supaya publik bisa melihat sendiri.
Tidak perlu saling menuduh.
Tidak perlu saling curiga.
Buka saja seluruh data pengadaan dan distribusinya.
Kalau semuanya benar, keterbukaan justru akan menjadi pembelaan terbaik bagi pemerintah.
Tetapi kalau data tidak dibuka, kecurigaan akan tumbuh dengan sendirinya.
Dan di sinilah paradoksnya: pemerintah pusat menarik pengelolaan uang dari daerah dengan alasan kontrol dan akuntabilitas. Tetapi ketika data pengelolaannya sendiri tidak terbuka, justru pusatlah yang menciptakan ruang kecurigaan—bahkan ruang yang berpotensi menjadi ladang korupsi.
Sebab korupsi tidak selalu dimulai dari uang yang masuk ke rekening pejabat.
Kadang ia dimulai dari sesuatu yang jauh lebih sederhana:
Data yang tidak dibuka.
Tidak ada komentar