Oleh: Kawan NazarPemblokiran—atau dalam bahasa yang lebih halus disebut penundaan transaksi—terhadap rekening Supriyono alias Botok, yang digunakan untuk menghimpun dana bagi warga Pati, semestinya tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif perbankan.
Kasus ini menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana negara dapat mencampuri rekening warga ketika dana tersebut berkaitan dengan aktivitas politik dan penyampaian aspirasi publik?
Ketika sebuah rekening yang menghimpun dukungan masyarakat untuk sebuah aksi demonstrasi tiba-tiba ditunda transaksinya atas permintaan aparat, publik wajar bertanya: apakah persoalan perizinan penghimpunan dana benar-benar merupakan satu-satunya alasan, ataukah aturan administratif sedang digunakan untuk membatasi ruang gerak masyarakat sipil?
Di sinilah persoalan menjadi serius. Sebab, apabila instrumen administratif digunakan untuk menghambat mobilisasi masyarakat sebelum aspirasi mereka disampaikan, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar rekening seseorang, melainkan kebebasan warga untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.
Alasan bahwa penghimpunan dana tersebut belum mengantongi izin tentu harus dilihat berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur aktivitas penghimpunan dana. Namun, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya aturan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana aturan itu diterapkan, kapan diterapkan, dan apakah penerapannya konsisten bagi semua pihak?
Mengapa persoalan perizinan tersebut menjadi begitu mendesak ketika dana akan digunakan untuk mendukung aksi warga Pati pada 27 Agustus?
Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan. Sebab, apabila aturan administratif diterapkan secara selektif terhadap aktivitas yang berkaitan dengan gerakan masyarakat sipil, maka hukum berisiko kehilangan wajah keadilannya dan berubah menjadi sekadar alat kekuasaan.
Jangan sampai regulasi yang seharusnya dibuat untuk menjaga ketertiban justru berubah fungsi menjadi instrumen untuk melumpuhkan aspirasi sebelum aspirasi itu sempat disampaikan.
Jika masyarakat yang mengumpulkan uang secara sukarela untuk mendukung perjuangan sesamanya dapat dihentikan hanya melalui persoalan administratif, maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat penting: di mana sebenarnya ruang aman bagi masyarakat untuk mengorganisasi kekuatan dan menyuarakan kepentingannya?
Persoalan berikutnya adalah posisi Bank Mandiri.
Sebagai salah satu bank terbesar dan bank milik negara, Bank Mandiri bukan sekadar institusi bisnis. Ia mengemban kepercayaan publik yang sangat besar. Karena itu, setiap tindakan yang menyangkut rekening nasabah—terlebih yang berkaitan dengan aktivitas sosial dan politik—seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian, dasar hukum yang jelas, serta transparansi yang memadai.
Bank memang wajib mematuhi ketentuan hukum dan permintaan aparat yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum. Tetapi kepatuhan hukum tidak identik dengan kepatuhan tanpa penjelasan.
Justru di situlah pentingnya tata kelola yang baik.
Bank harus mampu menjelaskan kepada nasabah: atas dasar hukum apa rekening ditunda, siapa yang memerintahkan, berapa lama penundaan berlangsung, apa hak nasabah, dan bagaimana mekanisme untuk memperoleh kembali akses terhadap dananya.
Tanpa transparansi semacam itu, muncul persepsi yang sangat berbahaya: bahwa rekening seseorang dapat menjadi instrumen tekanan ketika aktivitas pemiliknya dianggap tidak sejalan dengan kepentingan kekuasaan.
Jika persepsi itu berkembang, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada satu rekening milik Supriyono alias Botok. Yang dipertaruhkan adalah independensi lembaga keuangan dan rasa aman jutaan nasabah.
Bank pada hakikatnya dibangun di atas satu modal yang tidak tercatat dalam neraca: kepercayaan.
Nasabah menyimpan uang bukan semata-mata karena bank memiliki gedung besar, teknologi canggih, atau jaringan kantor yang luas. Nasabah menyimpan uang karena percaya bahwa uang tersebut aman, dapat digunakan ketika diperlukan, dan tidak akan diperlakukan secara sewenang-wenang.
Karena itu, ketika muncul kesan bahwa rekening dapat diintervensi karena aktivitas sosial atau politik pemiliknya, yang terguncang bukan hanya saldo satu rekening.
Yang terguncang adalah rasa aman seluruh nasabah.
Publik kemudian wajar mempertanyakan: kalau hari ini rekening seseorang ditunda karena menggalang dana untuk aksi warga, bagaimana dengan esok hari? Apakah rekening organisasi sosial, komunitas, lembaga kemanusiaan, atau kelompok masyarakat lainnya juga dapat mengalami hal serupa?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu tidak boleh dianggap sebagai keresahan tanpa dasar. Justru keresahan publik harus dijawab dengan transparansi dan kepastian hukum.
Reaksi warganet yang menyerukan aksi close account atau memindahkan rekening ke bank swasta juga tidak muncul dalam ruang kosong.
Itu adalah bentuk ekspresi ketidakpercayaan.
Dalam industri perbankan, kepercayaan adalah aset yang nilainya jauh lebih besar daripada sekadar angka-angka dalam laporan keuangan. Bank dapat memiliki modal yang kuat, jaringan yang luas, dan teknologi yang canggih. Tetapi sekali publik kehilangan kepercayaan, pemulihannya tidak mudah.
Karena itu, apabila muncul gelombang ajakan untuk memindahkan dana dari Bank Mandiri, persoalannya seharusnya tidak dijawab hanya dengan melihatnya sebagai ancaman di media sosial.
Manajemen Bank Mandiri perlu membaca fenomena tersebut sebagai alarm reputasi.
Publik sedang mengatakan sesuatu: kami ingin uang kami aman, tetapi kami juga ingin hak-hak kami sebagai warga negara dihormati.
Di tengah era keterbukaan informasi, reputasi sebuah bank dapat berubah dalam hitungan jam. Satu kasus dapat berkembang menjadi persepsi nasional apabila tidak ditangani secara terbuka, profesional, dan meyakinkan.
Negara memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Bank memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan regulasi.
Namun, masing-masing kewenangan itu memiliki batas.
Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi pembungkaman. Regulasi tidak boleh berubah menjadi alat intimidasi. Dan bank tidak boleh kehilangan jarak institusionalnya hanya karena berhadapan dengan kekuasaan.
Jika memang terdapat pelanggaran hukum dalam penghimpunan dana, proseslah sesuai hukum. Jika memang terdapat kewajiban administratif yang belum dipenuhi, berikan penjelasan dan kesempatan untuk memperbaikinya sesuai prosedur.
Tetapi jangan sampai rekening bank dijadikan alat untuk menghentikan denyut sebuah gerakan masyarakat.
Sebab uang yang berada di dalam rekening bukan sekadar angka digital. Di baliknya ada kerja, keringat, kepercayaan, dan hak kepemilikan seseorang.
Dan lebih jauh lagi, ketika uang warga mulai diperlakukan sebagai alat untuk mengendalikan keberanian mereka bersuara, yang sedang dibekukan sesungguhnya bukan hanya sebuah rekening.
Yang sedang dibekukan adalah kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Bank Mandiri masih memiliki kesempatan untuk menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Kepolisian juga memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan benar-benar murni penegakan hukum, bukan intervensi terhadap kebebasan sipil.
Sebab pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang mampu membungkam masyarakat, melainkan negara yang cukup percaya diri untuk membiarkan masyarakat berbeda pendapat tanpa harus takut kehilangan akses terhadap hak-haknya.
Dan bank yang kuat bukanlah bank yang sekadar patuh kepada kekuasaan, melainkan bank yang mampu menjaga kepercayaan nasabah sekaligus berdiri tegak di atas hukum.
Karena sekali kepercayaan runtuh, membangunnya kembali jauh lebih mahal daripada menjaga satu rekening tetap terbuka.
Tidak ada komentar