xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

SEMA No. 3/2026 Masih “Karet”, Solusinya Judicial Review ke MK

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Agu 2026 12:10 17 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Oleh: Damai Hari Lubis

Ada kalanya sebuah aturan dibuat untuk menyelesaikan persoalan, tetapi justru melahirkan persoalan baru. SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tampaknya berada di wilayah abu-abu itu.

Aliansi Anak Bangsa (AAB) menilai Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut belum benar-benar menyelesaikan problem hukum yang selama ini muncul dalam praktik praperadilan. Menurut Ketua Umum AAB, Damai Hari Lubis, substansi SEMA tersebut masih menyisakan rumusan yang berpotensi ditafsirkan secara berbeda-beda. Dengan kata lain, apa yang hendak diakhiri justru masih menyisakan pintu untuk kembali terjadi.

“SEMA lahir untuk menghentikan praktik praperadilan berjilid-jilid. Tapi rumusan di dalamnya masih membuka multitafsir. Akibatnya, kepastian hukum belum tercapai,” ujar Damai Hari Lubis, Senin, 25 Agustus 2026.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Di sinilah persoalannya menjadi lebih mendasar. Masalah hukum tidak semestinya diselesaikan hanya dengan menambal persoalan melalui surat edaran apabila sumber persoalannya berada pada norma undang-undang itu sendiri.

Kalau pasalnya bermasalah, mengapa bukan pasalnya yang diuji?

Bagi Damai Hari Lubis, jalan yang lebih tepat bukan terus-menerus menerbitkan SEMA baru, melainkan menguji langsung ketentuan yang dianggap bermasalah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Kalau MK sudah memutus, SEMA tidak perlu lagi. Karena KUHAP kedudukannya lebih tinggi,” katanya.

Pandangan ini membawa kita pada persoalan yang lebih besar: kepastian hukum.

Hukum tidak boleh bergantung pada tafsir yang berubah-ubah. Apalagi jika sebuah norma membuka ruang bagi proses hukum yang berulang, sementara hasil praperadilan berpotensi berhadapan dengan putusan dalam perkara pokok.

Bayangkan sebuah perkara. Praperadilan menyatakan tindakan tertentu tidak sah. Tetapi dalam proses perkara pokok, pengadilan kemudian sampai pada kesimpulan yang berbeda. Dua putusan lahir dari satu rangkaian persoalan hukum, tetapi memberikan konsekuensi yang tidak sepenuhnya sejalan.

Di titik itulah hukum dapat kehilangan salah satu fondasi terpentingnya: kepastian.

Praperadilan seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor. Ia bukan arena yang terus-menerus dibuka kembali karena ketidakjelasan norma. Jika pintu praperadilan dapat berputar dalam episode yang tidak berkesudahan, maka yang muncul bukan lagi perlindungan hukum, melainkan ketidakpastian hukum.

Karena itu, AAB mendorong agar ketentuan Pasal 75 ayat (4) KUHAP diuji di Mahkamah Konstitusi. Pengujian konstitusional tersebut dinilai lebih fundamental dibandingkan sekadar menerbitkan surat edaran baru.

Sebab, SEMA pada hakikatnya bukanlah undang-undang. Ia tidak seharusnya menjadi alat untuk menggantikan, memperluas, atau mempersempit norma undang-undang secara substantif.

Inilah yang disebut menggergaji sumber masalah, bukan mengecat ulang dindingnya.

Jika norma dalam KUHAP memang menimbulkan multitafsir dan berpotensi melahirkan ketidakpastian, maka persoalan itu harus dikembalikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang: Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, persoalannya menjadi terang. Bukan SEMA yang harus terus diperbanyak, melainkan norma hukumnya yang harus diperjelas melalui mekanisme konstitusional.

Dan sebelum ada putusan MK yang memberikan tafsir final terhadap norma tersebut, perdebatan mengenai praperadilan yang bersumber dari ketentuan itu akan terus menjadi wilayah abu-abu.

Hukum tidak boleh menjadi karet—ditarik ke mana-mana sesuai kepentingan tafsir.

Hukum harus menjadi garis yang jelas: siapa pun yang berdiri di atasnya mengetahui batas, hak, kewajiban, dan konsekuensinya.

Jika SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dimaksudkan untuk mengakhiri praperadilan berjilid-jilid, maka jalan menuju kepastian hukum mestinya tidak berhenti pada surat edaran.

Uji pasalnya. Bawa ke MK. Biarkan konstitusi yang memberikan kata akhirnya.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg