JAKARTA, FusilatNews — Ekspansi industri dan hilirisasi nikel di Maluku Utara dinilai belum sepenuhnya diikuti oleh penguatan tata kelola sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia (HAM) di tingkat operasional.
Temuan tersebut disampaikan oleh SETARA Institute for Democracy and Peace bersama Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) melalui hasil audit HAM terhadap lima perusahaan utama di sektor nikel di Maluku Utara.
Audit yang bertajuk “Audit HAM pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara: Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab” menunjukkan adanya kesenjangan antara berbagai kebijakan dan perangkat tata kelola yang telah dimiliki perusahaan dengan implementasinya di lapangan.
Lima perusahaan yang menjadi objek audit adalah PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP/Harita Nickel), PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan PT Wanatiara Persada.
Berdasarkan bukti operasional dan citra satelit yang digunakan dalam audit, Harita Nickel memperoleh skor komposit tertinggi, yakni 63,60, dan masuk kategori Established.
Sementara itu, ANTAM memperoleh skor 58,24, WBN 41,76, dan IWIP 41,12, yang seluruhnya berada dalam kategori Improving.
Adapun Wanatiara Persada berada pada tingkat Basic dengan skor 40,72, karena dinilai belum memenuhi ambang batas minimum pada aspek normatif.
Audit tersebut mencatat bahwa sebagian besar perusahaan telah memiliki regulasi internal, struktur Environmental, Social, and Governance (ESG), serta instrumen keselamatan kerja. Namun, masih terdapat kesenjangan antara perangkat normatif tersebut dengan pelaksanaan aktual.
Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan antara lain perlindungan masyarakat adat, penerapan mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan awal tanpa paksaan dan berdasarkan informasi yang memadai, kebebasan berserikat, serta transparansi data ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menegaskan, keberhasilan hilirisasi nasional tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi.
“Keberhasilan hilirisasi tidak hanya dapat diukur dari nilai investasi, kapasitas produksi, jumlah smelter, volume ekspor, ataupun pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan juga harus ditentukan oleh kemampuan industri untuk memastikan keselamatan pekerja, menjaga kualitas lingkungan, menghormati hak masyarakat, mencegah dampak negatif, serta menyediakan pemulihan yang efektif ketika kerugian terjadi,” kata Halili Hasan dalam rilisnya, Jumat (14/8/2026).
Selain persoalan operasional, audit SETARA-SIGI menemukan bahwa mekanisme remediasi atau pemulihan bagi masyarakat dan lingkungan yang terdampak menjadi salah satu mata rantai terlemah dalam tata kelola industri nikel saat ini.
Sejumlah saluran pengaduan perusahaan dinilai belum memberikan transparansi yang memadai mengenai proses penyelesaian kasus maupun jaminan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
SETARA juga menilai pengelolaan dampak lingkungan tidak cukup dilakukan melalui kajian yang parsial. Penilaian perlu diarahkan pada dampak kumulatif kawasan, mengingat tingginya interaksi antara kegiatan pertambangan, smelter, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta wilayah pesisir.
Menurut SETARA, pendekatan kawasan menjadi penting karena dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas industri tidak selalu berhenti pada batas administratif atau wilayah operasional satu perusahaan.
SETARA Institute mengingatkan bahwa pemenuhan standar HAM dan perlindungan lingkungan semakin menjadi persyaratan penting dalam rantai pasok transisi energi global.
Karena itu, penguatan tata kelola HAM dipandang bukan hanya sebagai kewajiban moral dan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mempertahankan daya saing nikel Indonesia di pasar internasional.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, SETARA dan SIGI menyusun peta jalan perbaikan dalam tiga tahap.
Tahap pertama berlangsung 0–6 bulan, dengan fokus pada tindakan darurat dan verifikasi. Tahap kedua, 6–18 bulan, diarahkan pada evaluasi Human Rights Due Diligence (HRDD) dan mekanisme pemulihan.
Sedangkan tahap ketiga, 18–36 bulan, mencakup integrasi indikator kinerja utama (KPI) serta evaluasi terhadap daya dukung kawasan.
Peta jalan tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi untuk memastikan industri nikel Indonesia tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi dan memperkuat hilirisasi, tetapi juga mampu berjalan dengan prinsip penghormatan terhadap HAM, perlindungan lingkungan, keselamatan pekerja, dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
Dengan demikian, agenda hilirisasi nikel di Maluku Utara diharapkan tidak berhenti pada pembangunan kapasitas produksi, melainkan berkembang menjadi model pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar