Pengamat Hukum dan Pembangunan Shri Hardjuno Wiwoho menjalani sidang tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Selasa (14/7/2026), dengan mempertahankan disertasinya tentang reformasi hukum perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Dalam penelitiannya, Hardjuno mengusulkan agar mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri sehingga memiliki prosedur, standar pembuktian, dan batasan kewenangan yang jelas.
Sidang tertutup ini menjadi tahapan penting dalam penyelesaian studi doktoral Hardjuno setelah ia menjalani uji kelayakan naskah disertasi pada 12 Maret 2026. Disertasinya bertajuk Asas Kepastian Hukum dalam Percepatan Reformasi Hukum Menuju Perampasan Aset Tanpa Penuntutan Pidana (Perampasan Aset Berbasis Non-Conviction).
Menurut Hardjuno, pembentukan UU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya mengejar kecepatan negara dalam mengambil kembali aset hasil tindak pidana. Regulasi tersebut juga harus memastikan kewenangan negara memiliki batasan yang jelas, dapat diuji melalui pengadilan, dan tidak mengabaikan hak konstitusional pemilik aset.
“RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukum lemah, regulasi justru bisa menimbulkan permasalahan baru,” kata Hardjuno usai sidang tertutup.
Relevansi disertasi Hardjuno belakangan ini semakin menguat setelah Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Martin Manurung, Sabtu (11/7/2026), menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan DPR RI. Komisi III DPR masih menyusun norma RUU tersebut dengan melibatkan para ahli, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi hukum.
Dalam disertasinya, Hardjuno menawarkan empat gagasan utama. Pertama, penyitaan aset tanpa adanya tuntutan pidana perlu mempunyai rezim hukum tersendiri. Sejauh ini masih diperdebatkan apakah NCB termasuk dalam hukum pidana, perdata, atau administrasi. Kejelasan posisi ini diperlukan agar pejabat dan masyarakat mengetahui hukum acara, standar pembuktian, dan mekanisme keberatan yang harus digunakan.
Kedua, kepastian hukum tidak cukup hanya ditandai dengan adanya undang-undang. Setiap keputusan negara yang membekukan atau menyita harta kekayaan harus mempunyai dasar dan ukuran yang jelas serta dapat diuji keabsahannya di pengadilan. Pemilik aset juga harus mempunyai kesempatan untuk membuktikan bahwa kekayaannya berasal dari sumber yang sah.
Ketiga, Hardjuno mengkaji penerapan Asas Presumptio Iustae Causa atau anggapan keabsahan. Asas ini memperbolehkan keputusan tata usaha negara tetap berlaku selama belum dibatalkan oleh pengadilan, sehingga harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana tidak terlebih dahulu dialihkan atau disembunyikan. Namun, pemilik aset masih dijamin memiliki hak untuk menggugat keputusan tersebut.
Keempat, membandingkan pelaksanaan penyitaan aset di Amerika Serikat, Singapura, Thailand, dan sejumlah negara lainnya. Praktik luar negeri tersebut tidak ditiru secara langsung, namun dijadikan bahan untuk merumuskan model yang sesuai dengan konstitusi, sistem peradilan, dan karakter hukum Indonesia.
Sebelum menjalani uji coba tertutup, hasil penelitian Hardjuno disajikan dalam dua artikel ilmiah berbeda. Salah satunya telah diterbitkan pada jurnal internasional terindeks Scopus Q1, sedangkan artikel lainnya telah diterbitkan pada jurnal nasional yang terakreditasi SINTA 2. Kedua publikasi tersebut merupakan bagian dari luaran akademik penelitian doktoralnya.
Disertasi Hardjuno dibimbing oleh Prof. Mas Rahmah, SH, MH, LL.M. selaku promotor dan Dr. Faizal Kurniawan, SH, MH, LL.M. sebagai ko-promotor. Sidang tertutup juga menghadirkan Prof. Nurini Aprilianda, SH, M.Hum., Guru Besar Hukum Universitas Brawijaya, sebagai penguji eksternal. Sedangkan tim penguji internal terdiri dari Prof. Dr. Suparto Wijoyo, SH, M.Hum., Prof. Dr. M. Nafik Hadi Ryandono, SE, M.Si., Prof. Dr. Jusuf Irianto, Drs., M.Com., dan Maradona, SH, LL.M., Ph.D.
Tidak ada komentar