xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Yaqut Bantah Perintahkan Penyelewengan Kuota Haji, KPK Balik Menantang: Kami Punya Bukti

waktu baca 4 menit
Jumat, 21 Agu 2026 01:15 10 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

JAKARTA, FUSILATNEWS.— Pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membantah pernah memerintahkan anak buahnya melakukan penyelewengan kuota haji mendapat respons tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menegaskan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 bukan sekadar klaim penyidik. Lembaga antirasuah itu menyatakan memiliki bukti yang akan dibuktikan dalam persidangan, termasuk hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Polemik tersebut mencuat setelah Yaqut dalam sidang pembacaan nota perlawanan atas dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp622,09 miliar.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Yaqut meminta KPK membuka secara terang metode penghitungan kerugian tersebut. Menurut dia, tidak cukup bagi penegak hukum hanya menyebut angka kerugian tanpa menjelaskan secara rinci dari mana kerugian itu muncul dan bagian keuangan negara mana yang berkurang.

“Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa,” ujar Yaqut seperti dikutip sejumlah media.

Yaqut: Saya Tidak Pernah Memerintahkan

Dalam pembelaannya, Yaqut juga menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota haji, ataupun melonggarkan aturan.

Ia bahkan menilai konstruksi dakwaan KPK mencampuradukkan antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya merupakan kewenangan direktorat jenderal.

Menurut Yaqut, kebijakan pembagian kuota haji merupakan kebijakan pemerintah dan tidak semestinya secara otomatis dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi.

Ia juga meminta agar proses hukum terhadap dirinya didasarkan pada fakta dan bukan asumsi.

“Kalau didasarkan pada asumsi, maka itu akan sangat, bukan hanya merugikan saya, tapi juga akan merugikan banyak pihak,” kata Yaqut.

KPK: Kerugian Negara Bukan Angka Karangan

KPK justru mengambil posisi berseberangan. Lembaga tersebut menegaskan bahwa angka kerugian negara sekitar Rp622 miliar telah melalui proses penyidikan serta pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, menurut KPK, angka tersebut bukan sekadar estimasi atau klaim sepihak penyidik.

KPK menyatakan bukti mengenai konstruksi kerugian negara tersebut akan diuji dalam proses persidangan.

Perbedaan pandangan ini membuat perkara kuota haji tidak hanya menjadi pertarungan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembagian kuota, tetapi juga menyangkut pertanyaan mendasar: bagaimana kerugian negara dihitung dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya secara pidana.

Kerugian Negara Rp622 Miliar Dipersoalkan

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Yaqut bersama sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Nilai kerugian negara yang disebut dalam perkara mencapai sekitar Rp622,09 miliar. Yaqut kemudian meminta angka tersebut dibuktikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, rincian kerugian yang dikemukakan dalam perkembangan perkara mencakup sejumlah komponen terkait penyelenggaraan haji khusus dan pengisian kuota tambahan. Salah satu laporan menyebut adanya kerugian sebesar Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK terkait jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, Rp39,95 miliar dari penjualan kuota petugas haji khusus, serta Rp143,92 miliar terkait percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024.

Namun, seluruh konstruksi tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa pengadilan. Status Yaqut dalam perkara ini adalah terdakwa, sehingga pembuktian mengenai kesalahan pidana maupun kerugian negara tetap harus diuji melalui persidangan.

Bola Kini di Tangan Pengadilan

Perdebatan antara Yaqut dan KPK pada akhirnya akan bermuara pada ruang sidang.

Yaqut meminta KPK membuktikan secara terang-benderang bagaimana Rp622 miliar lebih itu dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Sebaliknya, KPK menyatakan telah memiliki bukti dan dasar pemeriksaan yang akan dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

Persoalannya bukan lagi sekadar “siapa yang memerintahkan?”, melainkan juga “apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pembagian kuota, siapa yang memperoleh keuntungan, bagaimana mekanisme penyimpangannya, dan bagaimana kerugian negara dihitung?”

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah bantahan Yaqut dapat dipatahkan oleh bukti-bukti KPK atau justru konstruksi dakwaan KPK yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.

Dengan kata lain, perang narasi telah dimulai. Yaqut berkata tidak pernah memerintahkan. KPK menjawab: bukti akan berbicara.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg