JAKARTA — FusilatNews– Aliansi Anak Bangsa mengajukan amicus curiae atau friend of the court kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal yang menangani perkara Praperadilan Nomor 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan Roy Suryo.
Pendapat hukum tersebut disampaikan oleh Pembina Aliansi Anak Bangsa, Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si., dan Ketua Umum Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis, S.H., M.H. Surat amicus curiae itu tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, Aliansi Anak Bangsa menegaskan bahwa kehadiran mereka sebagai friend of the court bukan untuk membela kepentingan Pemohon maupun Termohon, melainkan untuk memberikan perspektif hukum dan nilai keadilan yang dapat menjadi bahan pertimbangan hakim.
“Amicus curiae” tersebut merujuk antara lain pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Salah satu poin utama yang disoroti Aliansi Anak Bangsa adalah pengajuan praperadilan Roy Suryo yang disebut telah memasuki jilid keempat.
Dalam surat tersebut disebutkan empat perkara praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni:
Aliansi Anak Bangsa menilai adanya celah hukum dalam ketentuan Pasal 163 KUHAP baru sebagaimana disebut dalam surat tersebut memungkinkan praperadilan diajukan lebih dari sekali dengan materi yang berbeda.
Surat itu mengutip ketentuan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan, sehingga praperadilan harus diputus terlebih dahulu.
Atas kondisi tersebut, Aliansi Anak Bangsa meminta agar persoalan pengajuan praperadilan secara berulang mendapat perhatian Mahkamah Agung.
Mereka mengusulkan agar Mahkamah Agung membuat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang membatasi pengajuan praperadilan, antara lain maksimal dua kali dengan materi berbeda atau bahkan diupayakan hanya satu kali pengajuan.
Aliansi Anak Bangsa juga mengusulkan adanya SEMA sebagai imbauan kepada panitera pengadilan negeri agar lebih tegas terhadap pendaftaran perkara praperadilan yang sebelumnya telah diajukan berulang kali.
Menurut mereka, pembatasan tersebut diperlukan agar praktik praperadilan “berjilid-jilid” tidak terus berulang dan tidak berpotensi memperpanjang proses pemeriksaan perkara pokok.
Dalam amicus curiae tersebut, Aliansi Anak Bangsa juga menguraikan latar belakang perkara yang menempatkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah S1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Aliansi Anak Bangsa menyebut Roy Suryo pernah menyatakan secara terbuka bahwa ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada “99 persen lebih adalah palsu”. Pernyataan tersebut kemudian dikaitkan dengan laporan Jokowi kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Namun, dalam dokumen tersebut Aliansi Anak Bangsa juga menyatakan bahwa persoalan tersebut pada akhirnya harus memperoleh kepastian melalui proses hukum, bukan semata-mata melalui pernyataan publik.
Mereka menekankan pentingnya proses peradilan untuk menemukan kebenaran materiil, sekaligus menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga membawa konteks sejarah keterlibatan mereka dalam upaya hukum terkait polemik ijazah Jokowi.
Dalam surat tersebut, mereka menyatakan pernah melakukan investigasi dan konfirmasi langsung ke UGM pada 15 April 2025 serta kunjungan ke Solo pada 16 April 2026. Mereka menyebut pihak UGM menolak memperlihatkan arsip atau data akademik Jokowi dan menyatakan data ijazah berada pada pemiliknya, yakni Jokowi.
Mereka juga menjelaskan bahwa TPUA kemudian dibekukan dan menuding adanya pihak eksternal yang menunggangi organisasi tersebut. Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan Aliansi Anak Bangsa dalam dokumen amicus curiae dan belum menjadi kesimpulan hukum pengadilan.
Aliansi Anak Bangsa pada akhirnya meminta agar pendapat hukum mereka diterima dan dibacakan dalam persidangan Praperadilan Jilid IV Roy Suryo.
Mereka mendorong hakim menggunakan kewenangan progresif untuk menggali nilai keadilan dan memastikan proses hukum tetap berjalan efektif, sederhana, cepat, serta tidak kehilangan tujuan utamanya untuk memberikan kepastian dan keadilan.
Dalam kesimpulannya, Aliansi Anak Bangsa juga menyatakan bahwa pendapat hukum tersebut tidak dimaksudkan sebagai keberpihakan kepada Roy Suryo maupun aparat penegak hukum sebagai Termohon. Mereka mengklaim kepentingannya semata-mata untuk mendorong kepastian hukum, keadilan, serta menjaga wibawa lembaga peradilan.
Surat amicus curiae itu ditandatangani di Jakarta pada 19 Agustus 2026 oleh Prof. Dr. H. Eggi Sudjana sebagai Pembina Aliansi Anak Bangsa dan H. Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum Aliansi Anak Bangsa.
Tidak ada komentar