xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Demokrasi yang Dibekukan: Saat Pajak Rakyat Membiayai Pembungkaman Hak Finansialnya Sendiri

waktu baca 5 menit
Rabu, 26 Agu 2026 16:19 13 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Oleh: Kawan Nazar

Ketika rakyat menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membayar pajak, sesungguhnya terdapat sebuah klausul imajiner dalam kontrak sosial antara warga negara dan negara: rakyat membayar, negara melindungi. Pajak yang dikumpulkan negara antara lain digunakan untuk membiayai aparat keamanan agar menghadirkan rasa aman, melindungi ketertiban, serta menjamin hak-hak sipil warga negara.

Tetapi apa yang terjadi ketika institusi yang dibiayai oleh uang rakyat justru digunakan untuk membatasi hak rakyat?

Inilah pertanyaan serius yang muncul ketika Bank Mandiri memblokir—atau, dalam istilah yang diperhalus, melakukan “penundaan transaksi”—terhadap rekening penampung donasi aksi Rakyat Pati Bersatu, beberapa hari menjelang rencana demonstrasi 27 Agustus 2026, berdasarkan permintaan atau perintah aparat kepolisian.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah rekening boleh diblokir. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah: atas dasar hukum apa hak finansial warga dibatasi, dan apakah pembatasan tersebut telah melalui prosedur hukum yang semestinya?

Jika penggalangan dana untuk sebuah aksi damai merupakan aktivitas sipil yang pada dasarnya sah, maka pembekuan akses terhadap dana tersebut dapat berubah menjadi persoalan serius mengenai kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, serta hak warga untuk menggunakan sumber daya miliknya secara sah.

Di sinilah kontrak sosial itu mulai retak.

Ketika uang pajak digunakan untuk membatasi pembayar pajak

Ada sebuah ironi besar dalam situasi ini. Rakyat membayar pajak untuk membiayai negara, termasuk aparat penegak hukum. Namun, apabila kewenangan aparat kemudian digunakan untuk membatasi hak finansial dan aktivitas sipil warga tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas, maka secara paradoks uang rakyat dapat dipakai untuk membungkam rakyat itu sendiri.

Negara menjadi seperti tangan yang dibiayai oleh rakyat, tetapi tangan itu justru digunakan untuk menutup mulut dan mengunci dompet rakyat.

Setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar yang patut dipertanyakan.

Pertama, potensi penyalahgunaan kekuasaan

Pemblokiran atau penundaan transaksi rekening bukanlah tindakan administratif yang dapat digunakan sesuka hati. Ia menyentuh langsung hak seseorang atau kelompok untuk menguasai dan menggunakan harta miliknya.

Karena itu, harus terdapat dasar hukum, alasan yang jelas, serta prosedur yang dapat diuji.

Apabila pembatasan rekening dikaitkan dengan dugaan tindak pidana, pertanyaannya sederhana: tindak pidananya apa? Siapa yang menjadi tersangka? Apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana? Dan di mana dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada aparat untuk menghentikan akses terhadap rekening tersebut?

Jangan sampai istilah hukum seperti penundaan transaksi hanya menjadi kosmetik untuk sebuah tindakan yang substansinya adalah pemblokiran.

Sebab, mengganti istilah tidak mengubah hakikat tindakan.

Jika dana yang dihimpun berasal dari donasi sukarela warga untuk mendukung aksi penyampaian pendapat yang damai, maka negara tidak boleh serta-merta memperlakukannya sebagai sumber ancaman hanya karena dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan yang kritis terhadap pemerintah.

Kritik bukan tindak pidana. Demonstrasi damai bukan kejahatan. Dan donasi untuk kegiatan sipil yang sah tidak otomatis menjadi dana kriminal.

Kedua, represi ekonomi dan efek gentar

Represi tidak selalu hadir dalam bentuk pentungan, gas air mata, penangkapan atau kekerasan fisik.

Di era modern, represi dapat bekerja jauh lebih halus: memutus akses terhadap uang.

Bayangkan efek psikologisnya.

Hari ini seseorang menyumbangkan uang untuk sebuah gerakan. Besok, rekening yang menampung donasi tersebut transaksinya ditunda. Pesannya menjadi sangat sederhana: berhati-hatilah ketika menggunakan hak politik Anda, karena konsekuensinya bisa menyentuh rekening dan uang Anda.

Inilah yang disebut chilling effect—efek gentar.

Orang akhirnya tidak perlu dilarang berdemonstrasi. Cukup dibuat takut untuk mendanainya.

Tidak perlu membubarkan organisasi secara terbuka. Cukup dibuat sulit bergerak secara finansial.

Tidak perlu melarang seseorang berbicara. Cukup membuat orang lain takut membantu pembiayaan kegiatan berbicara tersebut.

Jika pola semacam ini dibiarkan, demokrasi mungkin masih tampak hidup secara formal, tetapi secara substantif mulai membeku.

Ketiga, ketika bank berubah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan

Posisi Bank Mandiri juga patut dipertanyakan.

Sebagai bank milik negara, Bank Mandiri memang memiliki kewajiban mematuhi hukum dan ketentuan yang sah. Tetapi kepatuhan kepada aparat negara tidak boleh berarti mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, perlindungan nasabah, dan due process of law.

Bank tidak boleh sekadar menjadi tangan teknis dari sebuah keputusan aparat.

Jika ada perintah pembatasan transaksi, harus jelas: siapa yang memerintahkan, berdasarkan kewenangan apa, untuk berapa lama, terhadap dana yang mana, dengan alasan apa, serta mekanisme keberatan atau pemulihannya bagaimana.

Sebab, ketika sebuah bank membatasi akses warga terhadap uangnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar transaksi perbankan.

Yang dipertaruhkan adalah hak milik.

Dan ketika hak milik dibatasi oleh negara, pembatasan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Demokrasi tidak hanya soal hak memilih

Kita sering memahami demokrasi secara terlalu sempit.

Demokrasi seolah-olah hanya berarti datang ke TPS setiap lima tahun, mencoblos, lalu selesai.

Padahal demokrasi juga berarti kebebasan untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat, mengkritik pemerintah, serta berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Termasuk, dalam batas-batas hukum, memberikan dukungan finansial kepada kegiatan sipil yang sah.

Karena itu, ketika akses finansial warga dibatasi menjelang sebuah aksi politik, pertanyaannya tidak cukup berhenti pada urusan perbankan.

Kita harus bertanya: apakah negara sedang menggunakan instrumen finansial untuk mengendalikan ruang demokrasi?

Jika jawabannya ya, maka persoalannya jauh lebih besar daripada satu rekening bank.

Negara tidak boleh takut kepada uang rakyat

Justru dalam negara demokrasi, pemerintah harus mampu membedakan antara ancaman terhadap negara dan ketidaknyamanan terhadap pemerintah.

Keduanya tidak sama.

Sebuah pemerintahan boleh dikritik. Kebijakan boleh diprotes. Pejabat boleh dituntut pertanggungjawaban. Bahkan pemerintah yang sah sekalipun harus menerima kemungkinan menghadapi demonstrasi.

Demokrasi bukan sistem yang dirancang agar pemerintah selalu nyaman.

Demokrasi dirancang agar kekuasaan selalu dapat diawasi.

Maka, jika penggalangan donasi warga untuk aksi damai diperlakukan sebagai sesuatu yang harus dibekukan hanya karena berpotensi mendukung gerakan politik yang kritis terhadap pemerintah, kita patut khawatir.

Sebab yang sedang dibatasi mungkin bukan hanya aliran uang.

Yang sedang dibatasi adalah ruang kebebasan.

Pada akhirnya, persoalannya kembali kepada pertanyaan sederhana: untuk siapa negara bekerja?

Jika rakyat membayar pajak untuk membiayai aparat, tetapi aparat kemudian menggunakan kewenangannya untuk membatasi hak rakyat tanpa dasar hukum yang transparan dan dapat diuji, maka terjadi paradoks yang sangat berbahaya:

rakyat membiayai negara, negara membiayai aparat, dan aparat justru digunakan untuk membatasi rakyat.

Di titik itulah demokrasi tidak mati dengan suara ledakan.

Demokrasi mati perlahan—ketika orang mulai takut berbicara, takut berkumpul, takut berdonasi, dan akhirnya takut menggunakan haknya sendiri.

Demokrasi yang dibekukan bukan hanya demokrasi yang dilarang. Ia adalah demokrasi yang secara perlahan dibuat takut untuk bergerak.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg