xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Jepang Perintahkan Pembongkaran Masjid di Kawagoe, Dibangun Tanpa Izin

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Agu 2026 08:59 17 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

SAITAMA — FusilatNews.– Pemerintah Kota Kawagoe, Prefektur Saitama, Jepang, memerintahkan pemilik sebuah masjid yang baru dibangun untuk membongkar bangunan tersebut setelah ditemukan pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan pembangunan.

Masjid bernama Japan Jaame Masjid Ramzan itu berada di kawasan Shimo-Akasaka, Kawagoe. Bangunan tersebut dikaitkan dengan komunitas warga Pakistan di Jepang dan berdiri di atas lahan sekitar 4.500 meter persegi.

Masalah muncul karena lokasi masjid berada di kawasan yang ditetapkan sebagai urbanization control area, yakni wilayah di mana pengembangan dan pembangunan gedungnya sangat dibatasi. Setiap pembangunan di kawasan tersebut membutuhkan izin khusus dari pemerintah setempat.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Menurut laporan sejumlah media, pembangunan masjid itu dilakukan tanpa pengajuan permohonan dan tanpa memperoleh izin yang dipersyaratkan. Pemerintah Kota Kawagoe kemudian mengeluarkan arahan korektif agar bangunan tersebut dihilangkan.

Persoalan itu sebenarnya telah diketahui pemerintah setempat sejak Oktober 2024 setelah warga melaporkan adanya pembangunan sebuah bangunan berstruktur baja di kawasan tersebut. Ketika petugas melakukan pemeriksaan, bangunan sudah hampir selesai.

Menariknya, masjid tersebut kemudian tetap menggelar acara peresmian pada 3 April 2026. Acara itu dihadiri Duta Besar Pakistan untuk Jepang, Abdul Hameed, sehingga persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian publik dan diplomatik.

Pihak Kedutaan Pakistan di Jepang kemudian memberikan klarifikasi. Kehadiran duta besar disebut dilakukan berdasarkan informasi bahwa persoalan perizinan telah ditangani. Kedutaan juga menegaskan pentingnya warga Pakistan mematuhi hukum dan peraturan Jepang.

Pemerintah Kota Kawagoe menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan karena bangunan itu merupakan masjid. Masalah utamanya adalah bangunan didirikan tanpa izin di kawasan yang memiliki pembatasan pembangunan.

“Bangunan tersebut dibangun tanpa izin kota,” demikian posisi pemerintah kota yang dikutip dalam laporan media Jepang dan internasional. Pemerintah setempat menyatakan akan terus memberikan arahan kepada pemilik dengan tujuan akhir menghilangkan bangunan tersebut.

Pemilik lahan dilaporkan telah mengajukan rencana penanganan kepada pemerintah kota. Namun, penyelesaian persoalan tersebut tidak serta-merta mengubah status bangunan yang telah terlanjur berdiri.

Kasus ini menjadi perhatian karena mempertemukan dua persoalan yang sensitif: kebutuhan tempat ibadah komunitas Muslim pendatang dan ketatnya aturan tata ruang di Jepang.

Jepang memang memiliki komunitas Muslim yang terus berkembang, termasuk warga Pakistan dan warga dari negara-negara lain. Namun, pembangunan tempat ibadah tetap harus mengikuti ketentuan hukum mengenai penggunaan lahan, tata ruang dan konstruksi.

Dengan demikian, kasus Kawagoe tidak dapat secara sederhana dibaca sebagai tindakan Jepang terhadap masjid atau umat Islam. Yang menjadi dasar tindakan pemerintah adalah pelanggaran aturan pembangunan di kawasan yang memang dibatasi untuk pembangunan.

Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi komunitas asing di Jepang bahwa hak menggunakan tempat ibadah berjalan beriringan dengan kewajiban mematuhi hukum setempat.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg