xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Pelajaran dari Kondisi “Siaga Satu” Anggaran Daerah

waktu baca 7 menit
Rabu, 12 Agu 2026 21:42 17 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Oleh: Anwar Husen
Pemerhati Sosial / Dewan Pakar KAHMI Maluku Utara

Riak politik dan kegelisahan yang dalam beberapa waktu terakhir muncul dari berbagai daerah akhirnya membuahkan satu perkembangan penting: pemerintah pusat mulai melonggarkan sebagian tekanan fiskal yang dirasakan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat baru-baru ini mencairkan bantuan sekitar Rp20 triliun kepada pemerintah daerah, antara lain untuk membantu menalangi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat menimbulkan persoalan. Sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunggak juga mulai dicairkan.

Di Maluku Utara, persoalan DBH kabupaten dan kota yang tertunggak disebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Pemerintah provinsi merencanakan penyelesaiannya secara bertahap, sekitar Rp300 miliar per tahun.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Situasi ini memberi satu pelajaran penting: ketika pusat mengubah arah belanja negara, daerah yang terlalu lama bergantung pada transfer pusat akan segera merasakan guncangannya.

Ketika Anggaran Tidak Lagi Mudah Dibelanjakan

Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat memang berdampak luas. Program-program yang selama ini mengandalkan aliran dana dari pusat harus menyesuaikan diri.

Bagi sebagian kalangan yang belum memahami orientasi kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo-Gibran, langkah tersebut mungkin terlihat sebagai ancaman terhadap pembangunan daerah. Namun, persoalannya mungkin justru terletak pada definisi pembangunan yang selama ini kita gunakan.

Kita terlalu lama terbiasa dengan pembangunan yang diukur dari seberapa besar anggaran dibelanjakan, bukan dari seberapa besar manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan.

Karena itu, ketika prioritas belanja digeser, ketika anggaran dipangkas dan ketika pemerintah didorong untuk lebih selektif, banyak daerah tiba-tiba berada dalam kondisi seperti “siaga satu” anggaran.

Pemerintah pusat sendiri berulang kali menyampaikan alasan perlunya efisiensi: masih terdapat penyalahgunaan, pemborosan, serta belanja yang tidak tepat sasaran baik dalam APBN maupun APBD.

Pada awal 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar dilakukan penyisiran terhadap anggaran pemerintah. Pemerintah kemudian melakukan efisiensi belanja yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Ini bukan sekadar persoalan mengurangi angka dalam APBN. Ada pesan yang lebih besar di baliknya: negara ingin mengubah kualitas belanja.

Anggaran Harus Menghasilkan Sesuatu

Presiden Prabowo telah menekankan sejumlah kriteria dalam menentukan prioritas anggaran. Belanja pemerintah idealnya mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, menghasilkan atau menghemat devisa, serta mendorong pencapaian swasembada pangan dan energi.

Jika demikian, maka ukuran keberhasilan anggaran seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: berapa rupiah yang sudah dibelanjakan?

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa yang dihasilkan dari setiap rupiah uang rakyat yang dibelanjakan?

Inilah perubahan paradigma yang mungkin paling penting.

Mentalitas boros dalam penyelenggaraan pemerintahan sudah terlalu lama menjadi persoalan. Seolah-olah uang negara adalah uang yang tidak bertuan. Karena berasal dari pajak rakyat dan berbagai sumber penerimaan negara, maka semestinya setiap rupiah memiliki pertanggungjawaban moral, ekonomi, dan politik.

Pemerintah bukanlah pemilik uang negara. Pemerintah hanyalah pengelola amanat publik.

“Kebocoran” yang Tak Pernah Selesai

Persoalan efisiensi sebenarnya bukan perkara baru.

Pada masa lalu, ekonom Soemitro Djojohadikusumo pernah mengkritik besarnya kebocoran dalam pengelolaan anggaran negara. Istilah “kebocoran” itu sendiri mengandung spektrum persoalan yang luas: mulai dari pemborosan, perencanaan yang buruk, belanja yang tidak efektif, hingga praktik korupsi.

Artinya, problem efisiensi bukan hanya persoalan rezim tertentu. Ia adalah persoalan struktural dalam tata kelola pemerintahan kita.

Budayawan Mochtar Lubis sejak puluhan tahun lalu juga telah mengkritik berbagai karakter negatif yang melekat dalam mentalitas masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah kecenderungan mencari jalan pintas dan membangun relasi yang tidak sehat dengan kekuasaan.

Maka, reformasi anggaran sebenarnya bukan hanya membutuhkan perubahan regulasi. Ia membutuhkan perubahan mentalitas.

Otonomi Daerah Jangan Berarti Ketergantungan

Di sinilah persoalan menjadi lebih serius bagi pemerintah daerah.

Otonomi daerah pada hakikatnya bukanlah proyek untuk membuat daerah semakin bergantung kepada pemerintah pusat. Sebaliknya, desentralisasi seharusnya menjadi jalan menuju kemandirian fiskal, kemandirian ekonomi, dan kemampuan daerah untuk mengembangkan potensi sendiri.

Jika setiap kali transfer pusat berkurang, pemerintah daerah langsung mengalami kelumpuhan, maka ada pertanyaan besar yang harus dijawab:

Sejauh mana otonomi daerah telah berhasil menciptakan kemandirian?

Ketergantungan pada DBH, Dana Alokasi Umum, maupun berbagai transfer pusat memang masih menjadi kenyataan. Namun, ketergantungan tersebut tidak boleh menjadi zona nyaman.

Sebab ketika pusat mengencangkan ikat pinggang, daerah yang tidak memiliki basis ekonomi kuat akan langsung berada dalam situasi kritis.

Tiga Wajah Pemerintahan Daerah

Setidaknya terdapat tiga kondisi yang dapat kita lihat.

Pertama, kepala daerah yang memiliki kapasitas kepemimpinan kuat dan daerah dengan potensi ekonomi besar. Daerah seperti ini relatif lebih mampu bertahan karena memiliki sumber daya dan kemampuan mengelolanya.

Kedua, kepala daerah yang baik dan memiliki visi, tetapi daerahnya memiliki keterbatasan potensi ekonomi. Dalam situasi seperti ini, kualitas kepemimpinan masih dapat menjadi modal penting untuk bertahan dan mencari terobosan.

Ketiga, daerah yang memiliki potensi terbatas sekaligus dikelola secara tidak proporsional. Inilah kondisi yang paling mengkhawatirkan.

Ketika potensi kecil, pengelolaan buruk, belanja tidak produktif, sementara ketergantungan terhadap transfer pusat sangat tinggi, efisiensi anggaran bukan lagi sekadar persoalan administratif.

Ia menjadi alarm sekarat bagi kemampuan fiskal daerah.

Politik Mahal, Jangan Dibayar Rakyat

Ada persoalan lain yang juga tidak boleh ditutup-tutupi.

Pemilihan kepala daerah secara langsung membutuhkan biaya politik yang sangat besar. Publik tentu memahami bahwa tidak semua kepala daerah yang terpilih mampu membiayai kontestasinya secara mandiri.

Di sinilah politik dan ekonomi bertemu dalam ruang yang sangat sensitif.

Jika biaya politik yang begitu mahal kemudian mendorong lahirnya perilaku pemerintahan yang berorientasi pada pengembalian modal politik, maka yang menjadi korban pada akhirnya adalah APBD dan masyarakat.

Pemerintahan tidak boleh dijadikan mesin untuk “mengembalikan modal”.

Rakyat memilih kepala daerah untuk mendapatkan pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan—bukan untuk membayar biaya politik masa lalu.

Karena itu, visi-misi kepala daerah tidak boleh berubah menjadi proyek untuk membiayai kepentingan politik penguasa.

“Puasa Daud” Anggaran

Kondisi fiskal yang ketat mungkin terasa menyakitkan. Tetapi rasa sakit itu bisa menjadi obat apabila dimanfaatkan untuk melakukan koreksi.

Momentum “puasa Daud” anggaran selama kurang lebih dua tahun ini semestinya tidak hanya dilihat sebagai penderitaan fiskal. Ia bisa menjadi kesempatan untuk melakukan introspeksi.

Daerah harus mulai bertanya:

Apa sumber ekonomi baru yang bisa dikembangkan?

Mengapa begitu banyak APBD habis untuk belanja rutin?

Berapa banyak anggaran yang benar-benar menciptakan lapangan kerja?

Berapa banyak belanja yang menghasilkan produktivitas?

Berapa banyak proyek yang hanya menghasilkan bangunan, tetapi tidak menghasilkan aktivitas ekonomi?

Dan yang paling penting: apakah setiap rupiah APBD benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk kemanfaatan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan besar-kecilnya transfer pusat.

Belajar dari “Siaga Satu”

Kondisi “siaga satu” anggaran daerah seharusnya menjadi alarm, bukan alasan untuk panik.

Pemerintah daerah harus mulai membangun ekonomi yang tidak sepenuhnya bergantung pada kemurahan hati pemerintah pusat. Potensi lokal harus diubah menjadi sumber pendapatan dan aktivitas ekonomi. Belanja harus diarahkan kepada sektor produktif. Perencanaan harus berbasis data. Dan setiap kebijakan harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.

Penghematan tidak selalu berarti kemunduran.

Sebaliknya, berhemat bisa menjadi jalan menuju pemerintahan yang lebih sehat, selama uang yang berhasil dihemat benar-benar dialihkan kepada belanja produktif, investasi, pelayanan publik dan program yang memberi dampak langsung kepada masyarakat.

Karena itu, apa yang sedang terjadi hari ini sesungguhnya memberikan pelajaran yang sangat berharga.

Daerah tidak boleh selamanya berada dalam posisi menunggu transfer. Pemerintah daerah harus mulai membangun kemampuan untuk berdiri di atas kaki sendiri.

Otonomi daerah pada akhirnya bukan tentang seberapa besar uang yang dikirim dari Jakarta.

Otonomi daerah adalah tentang seberapa mampu sebuah daerah mengelola kekayaan, manusia, potensi dan masa depannya sendiri.

Dan mungkin, inilah makna terdalam dari “puasa” anggaran yang sedang kita jalani: bukan sekadar menahan belanja, tetapi menahan diri dari pemborosan, membersihkan niat dalam mengelola kekuasaan, dan mengembalikan anggaran kepada tujuan utamanya—kemaslahatan rakyat.

Wallahu’lam.

Anwar Husen
Pemerhati Sosial / Dewan Pakar KAHMI Maluku Utara



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg