Federalisme bukan semata-mata warisan kolonial. Gagasan itu pernah direbut, dinegosiasikan, dan diolah oleh pemimpin-pemimpin Indonesia sendiri untuk mencari bentuk negara yang dianggap mampu mengakomodasi keragaman Nusantara.
Ada gagasan yang selama ini hampir selalu dianggap tabu dalam percakapan politik Indonesia: federalisme.
Begitu kata “federasi” disebut, yang muncul sering kali adalah kekhawatiran tentang disintegrasi, separatisme, atau pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seolah-olah persatuan hanya mungkin dipertahankan apabila hampir seluruh keputusan penting berada di Jakarta.
Padahal, sejarah dan pengalaman Indonesia selama lebih dari dua dekade terakhir menunjukkan sesuatu yang menarik.
Kita sebenarnya sudah berjalan menuju pola federalisme—tanpa pernah secara resmi menyebutnya demikian.
Jembatannya adalah Otonomi Daerah.
Sejak Reformasi, Indonesia secara bertahap memindahkan sebagian kewenangan dari pusat ke daerah. UUD 1945 bahkan memberikan dasar konstitusional bagi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.
Dengan kata lain, kita telah mulai menjawab persoalan yang sama yang hendak dijawab oleh federalisme:
Seberapa banyak kekuasaan harus berada di pusat, dan seberapa banyak harus berada di tangan daerah?
Selama Orde Baru, Indonesia dibangun dengan model pemerintahan yang sangat sentralistis.
Jakarta menjadi pusat pengambilan keputusan.
Daerah menerima instruksi, anggaran, program dan kebijakan.
Model tersebut mungkin efektif untuk menjaga kendali politik, tetapi memiliki konsekuensi serius: daerah menjadi terlalu bergantung kepada pusat.
Padahal Indonesia bukan negara kontinental yang wilayahnya relatif homogen.
Indonesia adalah negara kepulauan raksasa dengan ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, bahasa, budaya, kondisi geografis dan struktur ekonomi yang berbeda.
Kebutuhan Papua tidak sama dengan kebutuhan Jawa.
Persoalan Flores tidak sama dengan persoalan Jakarta.
Kebutuhan Maluku tidak sama dengan kebutuhan Kalimantan.
Lalu mengapa harus ada satu pusat yang menentukan terlalu banyak hal untuk semuanya?
Reformasi 1998 kemudian membawa perubahan besar.
Otonomi daerah menjadi salah satu instrumen untuk membongkar sentralisasi tersebut.
Di sinilah saya melihat sesuatu yang menarik.
Otonomi daerah pada dasarnya merupakan eksperimen untuk membuktikan bahwa Indonesia dapat tetap satu meskipun kewenangan didistribusikan lebih luas kepada daerah.
Kita tidak bubar.
Indonesia tetap satu.
Bendera tetap Merah Putih.
Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa persatuan.
Pertahanan dan politik luar negeri tetap berada di tangan pemerintah nasional.
Tetapi daerah mendapatkan ruang yang jauh lebih besar untuk mengurus kepentingannya sendiri.
Jadi, pengalaman Otda sebenarnya memberikan pelajaran penting:
Desentralisasi tidak otomatis menghasilkan disintegrasi.
Sebaliknya, masyarakat dapat merasa lebih memiliki negara ketika mereka diberikan ruang untuk menentukan masa depan mereka sendiri.
Inilah yang membuat Otda sangat penting jika kita berbicara tentang kemungkinan federasi Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan pemerintahan menjadi urusan absolut, urusan konkuren dan urusan pemerintahan umum.
Urusan absolut tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara urusan konkuren dibagi antara pemerintah pusat dan daerah, dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
Konsepnya sederhana:
Pusat mengurus apa yang harus menjadi urusan nasional; daerah mengurus apa yang lebih efektif diputuskan di daerah.
Bukankah ini sudah mendekati logika federalisme?
Perbedaannya adalah bahwa struktur hukum kita masih berada dalam kerangka negara kesatuan.
Dalam federasi, pembagian kewenangan pusat dan daerah mempunyai kedudukan konstitusional yang lebih kuat dan lebih sulit ditarik kembali secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Karena itu, persoalannya bukan apakah Indonesia mengenal pembagian kekuasaan.
Indonesia sudah melakukannya.
Persoalannya adalah:
Apakah kita berani melangkah lebih jauh?
Saya membayangkan sebuah evolusi:
Sentralisasi → Desentralisasi → Otonomi Daerah → Federalisme.
Otda bukan tujuan akhir.
Ia bisa menjadi jalan pintas menuju federasi Indonesia, karena infrastruktur kelembagaannya sebenarnya sudah tersedia.
Kita sudah memiliki pemerintah provinsi.
Kita sudah memiliki DPRD.
Kita sudah memiliki APBD.
Kita sudah memiliki pembagian urusan pusat dan daerah.
Kita sudah memiliki mekanisme transfer fiskal.
Kita sudah memiliki pengalaman mengelola pemerintahan daerah secara relatif mandiri.
Yang belum kita miliki adalah pembagian kekuasaan yang benar-benar permanen dan konstitusional antara pemerintah pusat dan daerah.
Itulah yang membedakan otonomi dari federasi.
Masalah terbesar dalam hubungan pusat-daerah bukan hanya soal uang.
Masalahnya adalah siapa yang memiliki kewenangan menentukan masa depan.
Selama ini banyak daerah kaya sumber daya alam tetapi masih menghadapi persoalan kemiskinan dan keterbelakangan.
Ada tambang, tetapi masyarakat sekitar tambang belum tentu sejahtera.
Ada laut yang kaya ikan, tetapi nelayan lokal belum tentu makmur.
Ada destinasi wisata kelas dunia, tetapi masyarakat di sekitarnya belum tentu menikmati nilai ekonomi pariwisata tersebut.
Ada hutan dan perkebunan, tetapi nilai tambah ekonominya sering bergerak jauh meninggalkan daerah asal.
Ini menimbulkan pertanyaan sederhana:
Kalau daerah memiliki kekayaan, mengapa daerah tidak memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengolah kekayaan tersebut?
Bukan berarti seluruh hasilnya harus menjadi milik daerah.
Tetap harus ada mekanisme redistribusi nasional.
Daerah yang kaya harus ikut membiayai Indonesia.
Tetapi daerah penghasil harus memperoleh bagian yang cukup besar untuk membangun manusianya sendiri.
Karena kalau tidak, kita hanya menciptakan paradoks:
daerah kaya, rakyat miskin.
Di sinilah perdebatan federalisme sering salah arah.
Persoalannya bukan Jakarta versus daerah.
Bukan Jawa versus luar Jawa.
Bukan pula orang pendatang versus “orang Indonesia asli”.
Indonesia adalah satu bangsa.
Orang dari seluruh daerah berhak tinggal, bekerja dan berkontribusi di Jakarta.
Demikian pula orang Jakarta berhak tinggal dan bekerja di daerah lain.
Yang harus dikurangi adalah Jakarta-sentrisme, bukan orang Jakarta.
Kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi di pusat menciptakan ketergantungan.
Dan ketergantungan pada akhirnya menciptakan ketidakberdayaan daerah.
Federasi menawarkan prinsip berbeda:
Daerah diberi kewenangan untuk berdiri lebih kuat di atas kakinya sendiri.
Ini harus ditegaskan.
Federasi bukan berarti setiap daerah menjadi negara merdeka.
Dalam federasi, Indonesia tetap memiliki pemerintah nasional yang kuat.
Pertahanan tetap nasional.
Politik luar negeri tetap nasional.
Moneter tetap nasional.
Pasar nasional tetap satu.
Konstitusi nasional tetap ada.
Yang berubah adalah distribusi kekuasaan.
Pusat tidak perlu mengatur segala sesuatu.
Daerah mendapatkan ruang yang lebih luas untuk menentukan kebijakan sesuai karakter masyarakatnya.
Flores dapat membangun Flores.
Maluku dapat membangun Maluku.
Papua dapat membangun Papua.
Kalimantan dapat membangun Kalimantan.
Sulawesi dapat membangun Sulawesi.
Jawa dapat membangun Jawa.
Tetapi semuanya tetap berada dalam satu Indonesia.
Berbeda dalam mengelola daerah, bersatu dalam membangun bangsa.
Bukankah itu justru bentuk nyata dari Bhinneka Tunggal Ika?
Kekuasaan yang lebih dekat dengan rakyat berpotensi menghasilkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Bayangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan besar untuk menentukan prioritas ekonominya sendiri.
Daerah yang memiliki laut mengembangkan industri perikanan.
Daerah dengan pertanian mengembangkan agroindustri.
Daerah dengan tambang membangun industri hilir.
Daerah dengan kekayaan budaya mengembangkan ekonomi kreatif dan pariwisata.
Daerah dengan potensi energi mengembangkan industri energi.
Tidak perlu menunggu semua keputusan dari Jakarta.
Kompetisi antardaerah pun dapat muncul.
Daerah yang pemerintahannya efektif akan menarik investasi.
Daerah yang pendidikannya bagus akan menarik sumber daya manusia.
Daerah yang infrastrukturnya baik akan menjadi pusat pertumbuhan baru.
Dengan demikian, Indonesia tidak lagi hanya memiliki satu magnet ekonomi bernama Jakarta.
Kita akan memiliki banyak pusat pertumbuhan.
Tentu saja, federalisme bukan jaminan otomatis bahwa rakyat akan sejahtera.
Oligarki lokal bisa muncul.
Korupsi daerah bisa semakin besar.
Politik dinasti bisa berkembang.
Daerah kaya bisa menjadi terlalu dominan.
Karena itu federasi harus disertai institusi yang kuat: pengadilan yang independen, demokrasi yang sehat, transparansi anggaran, pemerataan fiskal dan perlindungan terhadap kelompok minoritas.
Federasi tanpa demokrasi hanya akan melahirkan raja-raja kecil.
Karena itu yang kita perlukan bukan sekadar mengubah nama provinsi menjadi negara bagian.
Yang diperlukan adalah desain ulang hubungan pusat-daerah.
Karena itu, gagasan ini jangan dipahami sebagai ajakan untuk menghidupkan kembali Republik Indonesia Serikat persis seperti tahun 1949.
RIS lahir dalam konteks sejarah yang sangat berbeda.
Yang perlu kita pelajari bukan bentuk RIS-nya, melainkan pertanyaan yang melatarbelakangi perdebatan mengenai bentuk negara:
Bagaimana negara yang begitu luas dan beragam dapat dikelola secara adil tanpa kehilangan persatuan?
Itulah pertanyaan yang masih relevan hingga hari ini.
Mungkin kita tidak membutuhkan RIS 1949.
Kita membutuhkan Federasi Indonesia abad ke-21.
Dan di sinilah letak gagasan utama tulisan ini.
Kita tidak perlu memulai dari nol.
Jalan menuju federalisme sebenarnya sudah dibangun oleh Reformasi.
Namanya Otonomi Daerah.
Selama lebih dari dua dekade, Indonesia telah bereksperimen dengan pembagian kewenangan.
Kini tinggal satu pertanyaan:
Apakah kita akan berhenti di tengah jalan, atau berani menyempurnakannya?
Jika Otda berhasil membuat daerah lebih mandiri, lebih demokratis dan lebih bertanggung jawab, maka langkah berikutnya dapat berupa pembagian kekuasaan yang lebih permanen.
Bukan untuk melemahkan Indonesia.
Justru untuk memperkuatnya.
Sebab persatuan yang hanya bergantung pada kuatnya pusat adalah persatuan yang rapuh.
Sebaliknya, persatuan yang dibangun dari daerah-daerah yang merasa memiliki masa depan bersama adalah persatuan yang jauh lebih kokoh.
Maka mungkin sudah waktunya kita berhenti menganggap federalisme sebagai ancaman.
Federalisme bisa jadi bukan jalan menuju bubarnya Indonesia.
Justru bisa menjadi jalan agar setiap bagian Indonesia merasa bahwa negara ini benar-benar miliknya.
Dan kalau Otonomi Daerah adalah pintu pertama, maka mungkin Federasi Indonesia adalah pintu berikutnya.
Tidak ada komentar