Oleh : M Yunus Hanis Syam, Pengamat Politik dan Sosial
Pagi itu, seorang kepala desa di suatu daerah menerima pengunjung yang mengaku dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka datang dengan membawa setumpuk fotokopi dokumen dan beberapa foto proyek desa. Dengan nada serius, mereka mengatakan telah menemukan dugaan penyimpangan anggaran. Kalimat berikutnya terdengar lebih mengancam dibandingkan menawarkan solusi.
“Jika kami melaporkan masalah ini dan menyebar ke media, Anda akan mendapat masalah.”
Sebelum keresahan mereda, beberapa hari kemudian datang lagi orang yang memperkenalkan dirinya sebagai jurnalis. Pertanyaan yang diajukan tidak fokus pada perolehan informasi, melainkan membangun tekanan psikologis. Di akhir perbincangan, muncul tawaran perdamaian yang berujung pada permintaan sejumlah uang agar permasalahan tersebut tidak menjadi berita.
Cerita seperti ini bukan lagi berita aneh. Di banyak daerah, kepala desa, kepala sekolah, dan pengurus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengakui bahwa mereka juga menghadapi situasi serupa. Tidak semua orang yang mengatasnamakan LSM atau jurnalis mempunyai perilaku seperti ini. Faktanya, mayoritas aktivis dan jurnalis bekerja secara profesional dan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas.
Permasalahan muncul ketika profesi mulia ini disusupi oknum-oknum yang menggunakan atribut organisasi dan kartu pers sebagai alat intimidasi demi kepentingan pribadi.
Fenomena ini perlu dipahami dengan jelas agar tidak menimbulkan stigma bagi seluruh LSM dan insan pers.
LSM mempunyai posisi penting di negara-negara demokratis. Mereka menjadi mitra penting pemerintah, memantau penggunaan anggaran, melakukan advokasi kepada masyarakat, serta menyampaikan aspirasi masyarakat. Banyaknya kasus korupsi besar terungkap berkat keberanian para aktivis yang bekerja berdasarkan data dan kepentingan masyarakat.
Begitu pula dengan pers. Jurnalis profesional menjalankan tugasnya berdasarkan kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, memberikan ruang konfirmasi bagi yang diberitakan, dan berupaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Oleh karena itu, kritik terhadap praktik pungutan liar sebaiknya tidak ditujukan kepada lembaga LSM atau profesi jurnalis secara keseluruhan, melainkan kepada individu yang menyalahgunakan identitas tersebut.
Oknum-oknum seperti ini kerap memanfaatkan minimnya pemahaman hukum sebagian pejabat daerah. Mereka datang dengan bahasa yang meyakinkan, membawa dokumen yang belum tentu relevan, lalu membangun ketakutan bahwa permasalahan tersebut akan menjadi kasus hukum atau menjadi berita besar jika permintaannya tidak dipenuhi.
Padahal, dalam sistem pemerintahan Indonesia, mekanisme pengawasan keuangan negara diatur dengan jelas.
Setiap penggunaan anggaran pemerintah berada di bawah pengawasan berlapis. Inspektorat melakukan pengawasan internal. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Aparat penegak hukum berwenang melakukan penyidikan jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan melalui jalur resmi jika memiliki bukti yang kuat.
Artinya, ukuran benar atau salahnya suatu kegiatan pembangunan tidak ditentukan oleh ancaman seseorang yang membawa kartu LSM atau kartu pers, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang mempunyai kewenangan menurut undang-undang.
Prinsip ini perlu dipahami oleh para pejabat daerah agar tidak mudah panik ketika menghadapi intimidasi.
Seringkali ketakutan muncul karena kekhawatiran terhadap citra pribadi. Padahal, jika seluruh proses administrasi telah dilaksanakan sesuai aturan, dokumen tersedia lengkap, pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, dan setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada alasan untuk tunduk pada praktik pungutan liar.
Sekalipun muncul berita yang tidak berimbang, setiap pejabat berhak memberikan klarifikasi, hak menjawab, atau mengambil tindakan hukum jika ada dugaan pemerasan atau pencemaran nama baik.
Sayangnya, masih ada budaya yang menganggap memberikan sejumlah uang sebagai cara tercepat menyelesaikan suatu masalah.
Cara berpikir seperti ini justru memperkuat ekosistem pungli.
Ketika salah satu korban memilih untuk membayar, pelaku memperoleh keyakinan bahwa metode intimidasi tersebut berhasil. Mereka kemudian mencari korban selanjutnya dengan pola yang sama.
Seiring berjalannya waktu, praktik ini berubah menjadi industri ketakutan yang merugikan tata kelola pemerintah daerah.
Oleh karena itu, keberanian pejabat untuk mengatakan “tidak” terhadap segala bentuk pungutan liar merupakan langkah penting dalam membangun pemerintahan yang sehat.
Keberanian tersebut tentunya harus didukung dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh dokumen kegiatan harus terdokumentasi dengan rapi, proses pengadaan mengikuti ketentuan, laporan pertanggungjawaban disusun dengan benar, dan setiap penggunaan anggaran dapat dijelaskan secara terbuka.
Administrasi yang baik adalah garis pertahanan pertama terhadap berbagai tuduhan yang tidak berdasar.
Di sisi lain, transparansi juga menjadi strategi efektif untuk mengurangi ruang bagi pelaku bullying. Ketika informasi pembangunan mudah diakses oleh masyarakat, mulai dari nilai proyek, pelaksanaan kegiatan, hingga kemajuan pekerjaan, maka ruang untuk memanipulasi persoalan secara manipulatif menjadi semakin sempit.
Keterbukaan informasi bukan merupakan ancaman bagi pemerintah daerah. Padahal, keterbukaan merupakan perlindungan bagi pejabat yang bekerja dengan baik.
Pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi yang sehat dengan media massa yang profesional. Hubungan baik dengan pers akan menghasilkan pemberitaan yang berimbang dan mendorong kontrol publik yang konstruktif.
Media yang menerapkan etika jurnalistik tidak pernah menjadikan berita sebagai alat tawar-menawar. Mereka mencari fakta, memastikannya, lalu menyampaikan informasi kepada publik secara objektif.
Hal serupa juga berlaku pada LSM yang kredibel. Mereka hadir membawa kajian, data, rekomendasi kebijakan, dan solusi. Kritik yang disampaikan ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan menimbulkan ketakutan demi keuntungan pribadi.
Indonesia membutuhkan lebih banyak LSM yang kuat dan pers yang independen. Demokrasi tidak akan berkembang tanpa keduanya.
Yang harus diberantas adalah praktik penyalahgunaan atribut organisasi dan profesi untuk melakukan pungli.
Pejabat daerah juga tidak boleh menggunakan isu “LSM pemeras” atau “jurnalis bodrex” sebagai alasan untuk menutup diri dari kritik. Kritik yang disampaikan berdasarkan data merupakan bagian penting dalam proses demokrasi dan harus dihormati. Yang harus dilawan adalah intimidasi, bukan kritik.
Pada akhirnya, pemerintahan yang bersih dibangun oleh dua hal yang berjalan beriringan: aparatur yang bekerja sesuai aturan dan masyarakat sipil yang menjalankan fungsi pengawasannya secara bermartabat.
Jika pejabat daerah menjunjung hukum, memperkuat administrasi, menjaga transparansi, dan berani melaporkan dugaan pungli kepada aparat penegak hukum, maka ruang gerak pelaku intimidasi akan semakin sempit.
Negara telah menyediakan mekanisme pemantauan yang sah. Audit dilakukan oleh lembaga yang berwenang, dugaan pelanggaran diperiksa melalui proses hukum, dan pelaporan sengketa memiliki saluran penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pejabat daerah tidak perlu takut terhadap ancaman pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan melalui tekanan dan intimidasi. Yang patut ditakutkan hanyalah ketika amanah jabatan yang dijalankan tidak sesuai dengan hukum dan kepentingan rakyat. Karena pada akhirnya yang menentukan benar atau salahnya undang-undang, bukan ancaman dari pihak-pihak yang menggunakan kartu identitas organisasi atau profesi sebagai alat mencari keuntungan pribadi.
Tidak ada komentar