xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Pemukulan terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta disorot, Polres Manggarai dinilai tidak profesional

waktu baca 3 menit
Minggu, 26 Jul 2026 15:41 16 Catra

Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yohanes Jonianus, mendapat sorotan dari internal organisasi. PMKRI Jakarta Pusat menilai proses penanganan yang dilakukan Polres Manggarai belum menunjukkan kemajuan yang memberikan kepastian hukum bagi korban.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Peristiwa ini terjadi saat Kongres PMKRI dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) di Ruteng, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan sejumlah peserta kongres usai terjadi perdebatan di forum sidang komisi.

Akibat kejadian tersebut, Yohanes Jonianus mengalami luka robek di bagian dahi dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Ruteng dengan lima jahitan. Laporan polisi terkait kejadian ini dibuat pada Jumat, 24 Juli 2026.

Namun hingga Minggu (26/7/2026), korban menilai belum ada kemajuan dalam penanganan kasus yang memberikan kepastian hukum tersebut. Korban dan rekannya pun mengaku masih mengalami tekanan psikologis akibat dugaan intimidasi dan teror dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Dewan Pertimbangan PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Eleonarius Dawa mempertanyakan profesionalisme polisi dalam menangani kasus ini.

Profesionalisme Polres Manggarai kami pertanyakan dalam menangani kasus ini. Korban telah memenuhi seluruh prosedur hukum dengan membuat berita acara, menyerahkan bukti-bukti, dan menjalani pemeriksaan, kata Eleonarius Dawa kepada wartawan di Ruteng, Minggu (26/7/2026).

Menurut Eleonarius, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga pelakunya, sehingga menimbulkan kesan bahwa aksi kekerasan yang terjadi tidak dihiraukan.

Dia menilai keterlambatan penanganan perkara tidak hanya merugikan korban, tapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Ini bukan hanya soal lambannya proses administrasi. Korban dan pendampingnya justru dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian, sementara intimidasi dan teror masih terasa,” tegasnya.

Eleonarius menambahkan, negara seharusnya hadir memberikan perlindungan kepada korban, bukan membiarkan mereka mendapat tekanan tanpa kepastian hukum.

Menurut dia, kasus ini memprihatinkan karena terjadi di forum organisasi kader nasional yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan, intelektualitas, dan kekristenan. Kekerasan yang terjadi di arena kongres dinilai mencoreng nama baik organisasi dan juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara objektif.

PMKRI Cabang Jakarta Pusat juga menyatakan akan mengambil langkah hukum dan kelembagaan apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.

Langkah-langkah tersebut, menurut Eleonarius, antara lain menyampaikan pengaduan ke Polda NTT, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, serta lembaga pemantau eksternal untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, PMKRI Cabang Jakarta Pusat menegaskan kekerasan tidak mendapat tempat dalam tradisi organisasi kader. Perbedaan pendapat dalam forum musyawarah merupakan bagian dari dinamika demokrasi organisasi, namun penggunaan kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan.

Ketua DPC PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yohanes Jonianus yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut, mendesak Polsek Manggarai segera mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas tidak hanya penting untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga memberikan pesan bahwa setiap bentuk kekerasan di ruang dan organisasi demokrasi harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Bagi PMKRI Cabang Jakarta Pusat, penyelesaian kasus ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan korban, melainkan menjunjung tinggi supremasi hukum, melindungi hak-hak korban, dan menjaga kehormatan organisasi yang selama puluhan tahun dibangun atas dasar nilai-nilai intelektual, solidaritas, dan kemanusiaan,” kata Yohanes Jonianus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Manggarai terkait perkembangan penyelidikan maupun tanggapan atas pernyataan PMKRI Cabang Jakarta Pusat. Media ini akan memperbarui informasi jika polisi memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg