Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda menyambut baik langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh antikorupsi, pendiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta aktivis masyarakat sipil untuk membahas penguatan pemberantasan korupsi, termasuk percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Anto, komunikasi antara pimpinan DPR dengan berbagai elemen masyarakat yang konsisten memperjuangkan agenda pemberantasan korupsi menjadi sinyal penting bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi agenda bersama lintas lembaga negara.
“Pertemuan ini memberikan harapan agar pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mendapat perhatian serius. Ini merupakan momentum yang harus dijaga agar pembahasan tidak berhenti, namun menghasilkan langkah-langkah konkrit berupa percepatan pembahasan dan pengesahan peraturan yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat,” kata Anto Kusumayuda, Rabu (22/7).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima sejumlah tokoh antikorupsi dan pendiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang pimpinan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut hadir mantan Pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Chandra M. Hamzah, jurnalis senior Bambang Harymurti, serta sejumlah aktivis antikorupsi seperti Natalia Soebagjo, Meuthia Gani Rochman, Felia Salim, Metta Dharmasaputra, dan Arsil.
Melalui akun media sosialnya, Dasco menyebut pembahasan tersebut membahas berbagai langkah strategis penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk berbagai usulan terkait RUU Perampasan Aset yang kini tengah dibahas DPR.
Anto menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan pidana terhadap pelakunya. Menurut dia, negara juga harus bisa memiskinkan koruptor melalui mekanisme hukum yang memungkinkan aset hasil tindak pidana yang disita dapat dikembalikan kepada negara sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Korupsi bukan sekedar orang yang dipenjara. Yang lebih penting adalah bagaimana kerugian negara bisa diperoleh kembali. Jika aset hasil kejahatan masih bisa dinikmati oleh pelaku atau keluarganya, maka efek jeranya akan kurang maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat kerap mempertanyakan mengapa banyak kasus korupsi yang bernilai triliunan rupiah, namun pemulihan kerugian negara tidak sepadan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai mekanisme perampasan aset menjadi salah satu isu penting dalam reformasi hukum pidana ekonomi di Indonesia. Tentunya semua peraturan harus tetap dalam kerangka konstitusi, menghormati hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law, ujarnya.
Anto mengapresiasi langkah DPR yang membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat sipil dan mantan pimpinan KPK. Menurut dia, proses legislasi akan lebih kuat jika melibatkan berbagai kalangan yang memiliki pengalaman panjang dalam pemberantasan korupsi.
“Semakin banyak masukan dari akademisi, praktisi hukum, mantan pimpinan KPK, organisasi masyarakat sipil, dan media, maka kualitas undang-undang yang dihasilkan akan semakin baik,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan RUU tersebut dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan substansi yang sedang dirumuskan.
Transparansi menjadi bagian penting dalam proses legislasi. Masyarakat perlu mengetahui arah peraturan yang dibicarakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari, ujarnya.
Menurut Anto, pemberantasan korupsi menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara serta memperbaiki iklim investasi dan tata kelola pemerintahan.
Ia mengatakan, praktik korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Semakin kuat sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi, maka semakin besar pula peluang Indonesia untuk membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Anto juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi secara objektif tanpa menjadikannya sebagai alat kepentingan politik.
Pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan nasional yang konsisten, berkeadilan, dan berlandaskan hukum. Jangan sampai semangat antikorupsi hanya dipersepsikan sebagai instrumen politik. Yang harus diutamakan adalah penegakan hukum yang profesional, independen, dan berlaku adil bagi setiap warga negara, tegasnya.
Di akhir keterangannya, Anto berharap komunikasi yang terjalin antara DPR dan tokoh antikorupsi dapat menghasilkan langkah-langkah konkrit yang memperkuat sistem hukum nasional.
“PPJNA 98 berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus bersinergi memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika regulasi yang diperlukan dapat dipersiapkan dengan baik, dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten, maka impian mewujudkan Indonesia bebas korupsi akan semakin dekat dengan kenyataan,” tutupnya.
Tidak ada komentar