xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Prestasi yang Pernah Terjadi: Besan Presiden pun Dipenjara

waktu baca 3 menit
Senin, 17 Agu 2026 15:33 20 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Indonesia sebenarnya pernah memiliki contoh bahwa pemberantasan korupsi dapat berjalan melewati pagar kekuasaan.

Kita tidak perlu pergi jauh ke negara lain. Lihat saja pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada 2008, KPK di bawah kepemimpinan Antasari Azhar menahan Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia sekaligus besan Presiden SBY. Aulia Pohan kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. Putusan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Artinya sederhana tetapi sangat penting:

KPK ketika itu tidak berhenti pada pidato tentang pemberantasan korupsi. Ia menyentuh lingkaran keluarga Presiden.

Inilah yang seharusnya menjadi salah satu ukuran keberanian sebuah pemerintahan.

Bukan siapa yang ditangkap ketika tidak punya kekuasaan.

Tetapi siapa yang tetap bisa disentuh hukum ketika memiliki hubungan dengan kekuasaan.

Kasus Aulia Pohan bahkan menjadi ujian besar bagi integritas SBY. Pada saat itu publik mempertanyakan apakah kedekatan keluarga dengan Presiden akan memengaruhi proses hukum. Justru karena itulah kasus tersebut menjadi simbol penting dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bahkan setelah Aulia Pohan diproses, muncul tudingan bahwa ada pihak yang meminta Antasari agar tidak menahan Aulia. Antasari kemudian mengaku pernah menerima permintaan tersebut dan menolaknya dengan alasan prosedur KPK. Klaim Antasari itu merupakan bagian dari polemik politik yang kemudian ia ungkapkan bertahun-tahun setelahnya, sehingga harus dipandang sebagai pernyataan Antasari, bukan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Namun ada pelajaran yang jauh lebih besar dari seluruh polemik tersebut:

KPK pada masa itu berani menyentuh orang yang sangat dekat dengan Presiden.

Itulah prestasi institusional yang patut dicatat.

Memang, kisah tersebut tidak sepenuhnya berakhir tanpa kontroversi. Pada 2010, Aulia Pohan memperoleh remisi dan kemudian bebas; pemberian remisi kepada sejumlah narapidana korupsi, termasuk Aulia Pohan, menimbulkan kritik publik.

Tetapi justru di situlah kita dapat melihat dua wajah pemberantasan korupsi: keberanian membawa perkara sampai ke pengadilan, dan konsistensi menjaga hukuman setelah vonis.

Keduanya sama-sama penting.

Maka, apa yang harus dilakukan Prabowo?

Presiden Prabowo tidak perlu membuat janji yang lebih keras daripada para pendahulunya.

Ia hanya perlu membuktikan bahwa standar hukum tidak berubah ketika pelakunya adalah orang dekat kekuasaan.

Kalau orang biasa korupsi, proses.

Kalau pejabat korupsi, proses.

Kalau pengusaha korupsi, proses.

Kalau anggota partai pendukung pemerintah melakukan korupsi, proses.

Kalau orang yang membantu memenangkan kekuasaan korupsi, proses.

Dan kalau orang yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan Presiden terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, diproses juga.

Tidak ada pengecualian.

Itulah negara hukum.

Karena itu, kalau Presiden Prabowo sungguh-sungguh ingin membuktikan bahwa dirinya “membenci korupsi”, maka jangan hanya mengulang kata koruptor dalam pidato.

Ciptakan kembali KPK yang berani seperti KPK yang pernah berani menyentuh besan Presiden.

Bersihkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pengawasan dari intervensi politik.

Tindaklanjuti setiap dugaan korupsi berdasarkan bukti—termasuk temuan investigasi OCCRP—tanpa menjadikannya sebagai vonis sebelum proses hukum.

Dan yang paling penting:

mulailah dari lingkungan kekuasaan sendiri.

Sebab ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak musuh politik yang masuk penjara.

Ukuran sebenarnya adalah apakah hukum mampu mengatakan:

“Kami tidak peduli Anda siapa.”

Bahkan jika jawabannya:

“Anda orang dekat Presiden.”

Itulah saat pidato berubah menjadi prestasi.

Itulah saat rakyat percaya bahwa perang terhadap korupsi bukan sekadar retorika.

Dan itulah saat seorang Presiden benar-benar menunjukkan: kekuasaan berada di bawah hukum, bukan hukum berada di bawah kekuasaan.



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg