xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg

Tambang Emas Diduga Kembali Beroperasi Usai Ditertibkan, Publik Pertanyakan “Bekingan”

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Agu 2026 15:22 18 Catra


Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

LUWU —FusilatNews.– Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi legalitas di Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat kembali berjalan setelah sebelumnya ditertibkan aparat penegak hukum.

Pada 1 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu melakukan penertiban aktivitas tambang di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Dalam operasi tersebut, aparat membakar sejumlah sarana pertambangan berupa sluice box atau talang emas yang ditemukan di lokasi. Penertiban itu sempat diwarnai kericuhan.

Kini, apabila aktivitas pertambangan tersebut benar kembali berlangsung, muncul pertanyaan serius mengenai siapa yang berada di balik kegiatan tersebut dan bagaimana aktivitas itu dapat kembali berjalan setelah dilakukan penertiban.

Ads Catra_inline artikel.jpgAds Catra_inline artikel.jpg

Dugaan “Bekingan” Kembali Dipertanyakan

Isu mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang sebelumnya juga telah beredar di tengah masyarakat.

Pada Juni 2026, sejumlah warga bahkan menuding adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pengamanan aktivitas pertambangan. Namun, tudingan tersebut masih sebatas klaim dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum yang objektif.

Karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya melakukan penertiban di permukaan, tetapi juga mengungkap siapa pemilik, pemodal, pengendali, dan pihak yang memungkinkan aktivitas pertambangan tersebut tetap berjalan apabila memang terbukti ilegal.

DLH Pernah Temukan Persoalan Perizinan

Sorotan terhadap legalitas tambang juga bukan tanpa dasar.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu menyatakan bahwa pihak yang ditemui petugas di lokasi tambang Desa Marinding dan Saronda tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dapat diperlihatkan kepada petugas.

DLH juga telah meminta agar aktivitas dihentikan sampai dokumen teknis dan persyaratan yang diperlukan dipenuhi.

Pemberitaan pada Juni 2026 bahkan menyebut aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menggunakan sejumlah alat berat.

Jika kini aktivitas itu benar kembali berjalan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan.

Apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin? Jika belum, mengapa masih dapat beroperasi? Siapa pemilik atau pengendalinya? Dari mana alat berat dan modal operasional diperoleh? Dan yang paling penting, apakah benar terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan?

Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Diproses

Publik mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban pekerja di lapangan.

Jika ditemukan unsur pidana, penyelidikan semestinya diarahkan kepada seluruh mata rantai aktivitas pertambangan, termasuk pemodal, pemilik kegiatan, pengendali alat berat, hingga pihak yang terbukti memberikan fasilitas atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal.

Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum juga tidak seharusnya dibiarkan menjadi rumor tanpa kejelasan. Jika tudingan tersebut tidak benar, maka perlu ada klarifikasi dan pembuktian. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat talang emas dibakar, sementara aktor utama di balik aktivitas pertambangan justru tidak tersentuh.

Publik Minta Pemeriksaan Ulang

Masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka apakah aktivitas pertambangan yang disebut kembali beroperasi tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah.

Karena itu, Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan, DLH, serta instansi terkait didesak melakukan pemeriksaan ulang ke lokasi dan memastikan status legalitas seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Jika ilegal, hentikan.

Jika legal, buka dan tunjukkan dasar perizinannya.

Jika ada pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, ungkap dan proses sesuai hukum.

Pertanyaan masyarakat kini sederhana, tetapi serius:

Siapa sebenarnya yang berada di belakang aktivitas tambang emas tersebut sehingga kegiatan itu disebut kembali berjalan setelah dilakukan penertiban?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti di lapangan, tetapi juga mampu menyentuh pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan.

Robby.RCAZ



Source link

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





Featured

LAINNYA
xAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpgAds Catra_Floating Kanan-kiri.jpg