Aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat Betawi, Jalih Pitoeng mengapresiasi keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, yang mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Jalih, langkah tersebut merupakan keputusan yang patut dihormati karena dinilai akan berdampak positif terhadap keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kondisi kesehatan diri Nanik, serta proses penegakan hukum jika diperlukan.
Pengunduran diri Nanik S. Deyang dibenarkan oleh Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Kebijakan Dirgayuza Setiawan. Pemerintah menjelaskan, Nanik mengundurkan diri karena alasan kesehatan dan akan menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri setelah terlebih dahulu berpamitan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi keputusan tersebut, Jalih Pitoeng menyampaikan apresiasi atas sikap yang diambil Nanik.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Ibu Nanik S. Deyang,” kata Jalih Pitoeng di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, setidaknya ada tiga manfaat yang bisa dirasakan masyarakat Indonesia dari keputusan tersebut.
Yang pertama demi kebaikan dan perbaikan gizi nasional, khususnya bagi pelajar sebagai generasi penerus bangsa. Program sebesar Badan Gizi Nasional harus dipimpin oleh sosok yang memiliki kompetensi, menjunjung moralitas, integritas dan akuntabilitas, kata Jalih.
Ia menilai keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sangat bergantung pada tata kelola yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang tidak wajar sehingga tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat tercapai secara maksimal.
Selain itu, Jalih mengatakan, keputusan mundur juga memberikan kesempatan kepada Nanik untuk lebih fokus menjalani pengobatan.
Kedua, tentu memberikan keleluasaan lebih jika ingin konsentrasi menjalani pengobatan hingga sembuh total, ujarnya.
Manfaat ketiga, menurut Jalih, terkait aspek penegakan hukum.
Hal ketiga tentunya memberikan ruang netralitas jika Kejaksaan Agung ingin memperbaiki proses penyidikannya. Dengan tidak menjabat lagi, maka seluruh proses hukum akan lebih obyektif dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, tegasnya.
Meski demikian, Jalih menegaskan tak mau berspekulasi soal dugaan keterlibatan Nanik dalam kasus hukum yang kini tengah menyita perhatian publik.
“Kalau begitu, mohon maaf jangan tanya. Silakan tanya ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Dia menegaskan, proses hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti-bukti yang sah.
“Siapapun orangnya, apapun posisinya, jika memiliki bukti keterlibatan yang kuat tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bahkan, menurut Jalih, prinsip tersebut juga berlaku bagi aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran.
Termasuk Kejaksaan sendiri jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun tentunya kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum, tutupnya.
Sebelumnya, Nanik S. Deyang menyebut pengunduran dirinya semata-mata karena kondisi kesehatannya. Dalam keterangannya, ia mengaku telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengundurkan diri guna menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Presiden disebut telah menyetujui permintaan tersebut dengan tetap meminta Nanik memberikan masukan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis ke depan.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dilaksanakan melalui Badan Gizi Nasional untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Tidak ada komentar