JAKARTA — FusilatNews.–Rencana pembahasan Personnel Protection Agreement (PPA) antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) mendapat sorotan dari Imparsial. Lembaga pemantau isu pertahanan dan keamanan itu menilai perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap kedaulatan Indonesia, baik dari aspek politik, hukum, maupun ekonomi.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, pembahasan PPA yang disebut sebagai tindak lanjut Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara RI dan AS perlu dilakukan secara transparan serta melibatkan lembaga-lembaga negara terkait, termasuk DPR RI.
“Secara formil, cenderung dilakukan secara tertutup dan belum dikonsultasikan dengan DPR RI. Secara materiil, substansi perjanjian sebagaimana diberitakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara, politik, hukum, dan ekonomi, termasuk prinsip politik luar negeri bebas aktif serta kontrol Indonesia atas aktivitas militer asing di wilayah nasional,” kata Ardi, Selasa (18/8/2026).
Menurut Ardi, sejumlah substansi yang disebut terdapat dalam rancangan PPA antara lain pemberian hak dan privilege khusus kepada personel militer AS yang berada di Indonesia. Fasilitas tersebut dikabarkan mencakup hak keluar-masuk wilayah Indonesia tanpa visa, penggunaan seragam ketika menjalankan tugas resmi, hingga membawa senjata dan peralatan militer lainnya.
” Bahkan PPA tersebut diwacanakan akan memberikan yurisdiksi pidana kepada AS terhadap personelnya yang berada di wilayah Indonesia ketika bermasalah secara hukum. Hal tersebut berpotensi melanggar kedaulatan Indonesia untuk melakukan penegakan hukum di wilayah yurisdiksi hukumnya,” ujarnya.
Ardi menilai pemberian fasilitas, akses, dan perlindungan khusus kepada personel militer AS dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan kehadiran militer asing secara lebih permanen dan terinstitusionalisasi di Indonesia.
“PPA ini bisa menjadi cikal bakal hadirnya ‘pangkalan militer’ AS di Indonesia, sebab keberadaan personel militer asing secara rutin dalam jumlah besar, akses terhadap fasilitas tertentu, penggunaan infrastruktur untuk kepentingan militer, serta pemberian berbagai privilege hukum dan operasional akan menciptakan military foothold atau pijakan militer asing secara de facto (faktual),” katanya.
Imparsial juga melihat kemungkinan adanya keterkaitan antara PPA dan isu blanket overflight access bagi pesawat militer AS yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
“Keduanya memiliki benang merah yang sama, yaitu perluasan akses dan aktivitas militer AS di wilayah yurisdiksi Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah RI harus melihat seluruh rangkaian kerja sama tersebut secara holistik, bukan sektoral,” tutur Ardi.
Ia mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak justru membuat Indonesia terjebak dalam konflik maupun rivalitas geopolitik yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional.
“Jangan sampai PPA ini memberikan akses secara luas terhadap kehadiran militer AS di Indonesia dan menempatkan Indonesia dalam jebakan (entrapment) konflik atau rivalitas geopolitik yang bukan kepentingan nasional Indonesia,” katanya.
Ardi menegaskan, kerja sama pertahanan dengan negara mana pun, termasuk AS, harus diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pertahanan sekaligus menjaga kepentingan nasional.
Menurut dia, kerja sama pertahanan juga harus tetap berlandaskan politik luar negeri bebas aktif. Pemerintah diminta berhati-hati agar Indonesia tidak terseret ke dalam konfigurasi politik dan keamanan negara tertentu, terutama di tengah dinamika keamanan kawasan Pasifik.
“Kerja sama tersebut harus tetap berpijak pada politik luar negeri yang bersifat bebas-aktif. Oleh karena itu, Pemerintah RI harus berhati-hati dalam membuat perjanjian kerja sama pertahanan dengan pihak mana pun agar tidak terjebak dalam konfigurasi politik keamanan negara tertentu, khususnya dalam dinamika keamanan di kawasan Pasifik,” ujarnya.
Imparsial meminta pembahasan PPA dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Menurut Ardi, substansi kerja sama tersebut tidak lagi semata-mata berada dalam ranah pertahanan sehingga membutuhkan pengawasan lintas lembaga.
Imparsial kemudian menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, Pemerintah RI, khususnya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, diminta menghentikan atau tidak melanjutkan pembahasan PPA sebelum dilakukan dialog yang memadai bersama kementerian/lembaga terkait dan DPR RI. Langkah itu dinilai penting karena PPA berpotensi berdampak terhadap kedaulatan politik, hukum, dan ekonomi nasional.
Kedua, DPR RI, khususnya Komisi I, didesak untuk menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan memastikan setiap perjanjian yang berdampak terhadap kedaulatan, pertahanan, keamanan, dan yurisdiksi Indonesia tidak dibahas secara tertutup tanpa akuntabilitas publik.
Ketiga, Pemerintah RI diminta memastikan seluruh kerja sama pertahanan dengan negara asing tetap berlandaskan politik luar negeri bebas aktif serta mempertahankan kontrol penuh Indonesia atas wilayah dan yurisdiksinya.
Imparsial juga menegaskan tidak boleh ada pemberian akses atau fasilitas militer yang secara langsung maupun tidak langsung menjadikan wilayah Indonesia sebagai pangkalan, foothold, atau fasilitas militer permanen bagi AS.
Tidak ada komentar